Kejagung Tetapkan 4 Tersangka dan PT CNI dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kerugian Negara Rp401,6 Miliar

Keterangan foto : Pihak Kejagung saat konperensi pers.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 116 orang saksi dan tiga orang ahli, melakukan penggeledahan, penyitaan sejumlah dokumen serta barang bukti, hingga memperoleh hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan satu tersangka merupakan korporasi, yakni PT CNI. Sementara empat tersangka lainnya merupakan pihak yang diduga terkait dalam proses tata kelola dan penerbitan dokumen ekspor komoditas nikel.

“Penyidik JAM Pidsus menetapkan lima tersangka, yakni satu tersangka korporasi dan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” kata Anang, Jumat (25/9/2026).

Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial BS, NRH, MRI, serta satu tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan penyidik.

BS diketahui merupakan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017–2018.

Kemudian NRH merupakan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012–2019. Sedangkan MRI menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017–2019.

Adapun satu tersangka lainnya hingga kini belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Diduga Ekspor Nikel Tanpa Penuhi DMO

Anang menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika PT CNI yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan ekspor nikel pada 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Dalam proses pengujian kadar nikel, PT CNI diduga meminta NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Dokumen tersebut selanjutnya digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” ujar Anang.

Setelah dokumen pengujian kadar nikel diterbitkan, pihak PT CNI kemudian meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor.

Penyidik menduga MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM periode 2013–2017 bersama BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba memenuhi permintaan tersebut.

Padahal, menurut penyidik, PT CNI saat itu belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.

“Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor,” jelas Anang.

Selanjutnya, PT CNI diduga meminta pihak Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara agar tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

Penyidik menduga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi kemudian terbit secara tidak sah dan digunakan PT CNI sebagai salah satu dokumen persyaratan ekspor.

Anang menyebut, para penyelenggara negara yang diduga memenuhi permintaan PT CNI dalam proses pengurusan dokumen tersebut kemudian menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan.

“Perbuatan para tersangka bersama-sama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69,” ungkapnya.

Dua Tersangka Ditahan

Dalam perkara tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap MRI dan NRH.

MRI ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sementara NRH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 September 2026,” kata Anang.

Sementara itu, satu tersangka lainnya belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP sebagai dakwaan kesatu primair, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, atau Pasal 12 huruf a maupun Pasal 12 huruf b UU Tipikor.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidikan perkara tersebut masih terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.(SUR) 


No comments

Powered by Blogger.