PT SGN PG Cinta Manis Tegaskan Tak Lindungi Karyawan Terlibat Karhutla, Serahkan Proses kepada Penegak Hukum


OGAN ILIR, BERITA ONE.CO.ID — Manajemen PT SGN PG Cinta Manis menegaskan sikapnya terkait pemeriksaan kepolisian dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di areal perkebunan tebu.

Perusahaan menyatakan akan bersikap netral dan tidak memberikan perlindungan khusus apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan adanya karyawan yang terbukti terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak manajemen PT SGN PG Cinta Manis saat memenuhi proses pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Karhutla yang kini ditangani Unit Pidsus Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan.

“Untuk kasus yang sedang berjalan saat ini, kami bersikap netral. Jika nanti terbukti ada karyawan kami yang terlibat, kami tidak akan melindunginya. Biarkan pihak berwajib yang memutuskan sesuai hukum yang berlaku,” ujar perwakilan PT SGN PG Cinta Manis, Jumat (25/9/2026).

Manajemen perusahaan juga menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian dan instansi berwenang.

Sikap tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk menghormati proses hukum serta turut menjaga kelestarian lingkungan.

Sementara itu, kasus Karhutla di areal kebun tebu tersebut masih dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian. Sejumlah saksi terus dimintai keterangan, termasuk pihak manajemen PT SGN PG Cinta Manis.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami kronologi kejadian serta mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak melakukan pembakaran lahan sebagai metode pengolahan tanah. Setiap tindakan yang melanggar ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penanganan perkara tersebut masih berproses dan seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (Zaki)


No comments

Powered by Blogger.