Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Keterangan foto : Terdakwa Hery Susanto

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Dwi Elyarahma Sulistiyowati. Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Hery Susanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi seluruhnya dari masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Hery Susanto membayar denda sebesar Rp300 juta. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu tersebut, maka harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi denda. Jika penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 100 hari.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.

Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, JPU menuntut pidana penjara pengganti selama tiga tahun. Jika terdakwa membayar sebagian uang pengganti, jumlah yang telah dibayarkan akan diperhitungkan dengan kewajiban uang pengganti dan lamanya pidana tambahan.

Dalam perkara tersebut, sejumlah barang bukti berupa rumah dan bangunan di kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tetap dicantumkan dalam berkas perkara karena akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara terdakwa lainnya.

JPU menyatakan perbuatan Hery Susanto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan masih menjadi tulang punggung keluarga.

Atas tuntutan tersebut, Hery Susanto bersama penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Agenda pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober mendatang.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahap pembelaan sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.(SUR) 


No comments

Powered by Blogger.