KPK Tangkap 8 Tersangka Korupsi di Lingkungan ATR/BPN, Amankan Uang Rp106,3 Miliar
![]() |
| Keterangan foto : Dua dari 8 tersangka. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (15/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap delapan orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam perkara suap pengurusan sertifikat tanah serta penerimaan lainnya yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan mutasi-promosi jabatan.
Delapan tersangka tersebut terdiri dari LMP, selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; SON, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; ADR, Direktur Utama Summarecon; LEV, pihak swasta; serta ARF, FEZ, MF, dan ERW yang juga berasal dari pihak swasta dan diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Seluruh tersangka ditahan untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Berawal dari Pengurusan HGB Summarecon
Dalam konstruksi perkara, dugaan suap bermula dari pengajuan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB), pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola pihak Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diketahui bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik sebelumnya, termasuk ahli waris. Sejumlah ahli waris diduga mengajukan pemblokiran terhadap SHGB Summarecon dan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dengan pihak Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor sebagai pihak tergugat.
Dalam upaya penyelesaian sengketa tersebut, YA dan LEV disebut mendekati ERW, yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN. Keduanya meminta bantuan ERW untuk berkomunikasi dengan SON, yang diketahui tidak bersedia mengambil tindakan tanpa arahan dari atasannya.
Dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang ditafsirkan sebesar Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah milik Summarecon.
Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp1,5 miliar. Hal itu karena diduga masih terdapat pihak lain yang akan menerima “fee broker” dari proses pengurusan tersebut.
Uang Rp1,5 Miliar Diduga Diserahkan
Setelah terjadi pemufakatan, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada ERW.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp200 juta diduga diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang itu disebut sebagai fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas tanah milik pihak Summarecon.
Selain dugaan penerimaan suap, KPK juga mengungkap adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan, layanan pertanahan, pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan ARF, serta layanan pertanahan lainnya yang melibatkan ARF, MF, dan FEZ. Dugaan penerimaan lainnya juga melibatkan LMP bersama ARF.
KPK Amankan Uang Tunai Rp106,3 Miliar
Dalam operasi penindakan tersebut, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain barang bukti elektronik (BBE) dan uang tunai dalam berbagai mata uang.
Uang tunai yang diamankan terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), dan ringgit Malaysia (RM), dengan total nilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi disangkakan melanggar ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jo Pasal VII angka 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, SON bersama ERW, serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami seluruh rangkaian dugaan suap dan penerimaan lainnya dalam perkara tersebut. (SUR)




No comments