PN Jakpus Vonis PT Tani Hub Indonesia, Denda Rp1 Miliar dan Uang Pengganti Rp263,9 Miliar
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa korporasi PT Tani Hub Indonesia berupa denda Rp1 miliar dan pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp263.906.571.600.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi PT BRI Ventura Investama (PT BVI) dan PT Metra Digital Investama (PT MDI) kepada Tani Nusantara Pte. Ltd. atau TaniHub Group (THG).
Kronologi Penyaluran Dana Investasi
PT MDI merupakan cucu perusahaan BUMN PT Telekomunikasi Indonesia (Persero), sedangkan PT BVI merupakan anak perusahaan BUMN PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Dana investasi dari PT BVI dan PT MDI disalurkan kepada Tani Nusantara Pte. Ltd. atau TaniHub Group (THG), yang merupakan holding dari PT Tani Group Indonesia (PT TGI) selaku perusahaan induk di Indonesia.
Selanjutnya, pada kurun waktu 2019 hingga 2023, dana investasi tersebut disalurkan kepada perusahaan afiliasi, yakni PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia.
Temuan Kerugian Keuangan Negara
Majelis Hakim mempertimbangkan status dana yang dikelola PT MDI dan PT BVI. Meskipun dana tersebut berasal dari hasil usaha, Majelis Hakim menyatakan seluruh dana yang dikelola kedua perusahaan itu merupakan uang negara. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian, kerugian tersebut secara keseluruhan merupakan kerugian negara.
Pertimbangan tersebut diperkuat dengan keterangan ahli Ibrizal, Ak., auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Perhitungan tersebut menggunakan metode penghitungan pencairan investasi dari PT BVI dan PT MDI kepada PT Tani Nusantara Pte. Ltd. yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tanggal 21 November 2025, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar USD25 juta, yang setara dengan Rp364.222.167.880.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga menyebut PT Tani Hub Indonesia telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dengan jumlah Rp263.906.571.600.
Pertimbangan Hakim
Majelis Hakim menyatakan perbuatan PT Tani Hub Indonesia telah memenuhi seluruh unsur dakwaan primair sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam Pasal 618 dan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perhatian pemerintah dan masyarakat Indonesia terhadap tindak pidana korupsi sangat besar.
Majelis Hakim menilai perbuatan korupsi secara nyata dapat menghambat pembangunan nasional serta merusak perekonomian negara.
Amar Putusan
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis (10/9/2026). PT Tani Hub Indonesia dijatuhi denda Rp1 miliar serta pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp263.906.571.600.
Majelis Hakim menetapkan bahwa apabila PT Tani Hub Indonesia tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang telah ditentukan, harta benda korporasi dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran tersebut.
Putusan terhadap PT Tani Hub Indonesia tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana investasi yang melibatkan sejumlah perusahaan dalam kelompok usaha TaniHub.(SUR)




No comments