KPK Tangkap Bupati Bolmut, Diduga Patok Fee Proyek 10 Persen
![]() |
| Keterangan foto : Tersangka bupati Bolmut SJL. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) periode 2025–2030, SJL, pada 22 September 2026. Ia ditangkap terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut.
Setelah menjalani pemeriksaan, KPK melakukan penahanan terhadap SJL untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026. Ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, SJL diduga mematok fee sebesar 10 persen dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Bolmut.
SJL juga diduga memerintahkan serta memberikan jatah fee sebesar 4 persen kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bolmut untuk mengatur pemenang proyek. Sementara itu, sebesar 1 persen diduga diperuntukkan bagi Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Atas permintaan SJL, pihak swasta kemudian menyerahkan uang sebesar Rp130 juta yang diduga merupakan sebagian dari fee 10 persen tersebut. Uang itu berkaitan dengan salah satu paket proyek pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai proyek sekitar Rp1,9 miliar.
Selain dugaan pemerasan, KPK juga menyebut SJL diduga menerima penerimaan lainnya berupa gratifikasi dalam kurun waktu 2023 hingga 2026 dengan total mencapai Rp11,14 miliar.
Pada 2023–2024, SJL diketahui menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolmut. Selanjutnya, pada 2025–2026, SJL menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi. Di antaranya uang tunai dengan total sekitar Rp200 juta.
Atas dugaan perbuatannya, SJL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menilai praktik pengaturan proyek sejak awal dapat membuat tahapan pengadaan barang dan jasa hanya menjadi formalitas. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan upaya menciptakan proses pengadaan yang transparan, kompetitif, serta berintegritas.
KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) juga terus mendorong terciptanya iklim bisnis yang sehat, adil, dan berintegritas.
Selain itu, KPK turut melakukan pemantauan terhadap tata kelola Pemkab Bolmut melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Instrumen tersebut digunakan sebagai sistem peringatan dini untuk mengidentifikasi sekaligus menutup titik-titik rawan yang berpotensi menjadi celah terjadinya korupsi.
KPK berharap upaya pencegahan tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sehingga praktik serupa tidak kembali terjadi.(SUR)




No comments