Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun kepada BI
![]() |
| Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Pemerintah telah menuntaskan seluruh pembayaran utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menyampaikan, pelunasan tersebut menandai berakhirnya kewajiban pemerintah kepada BI atas obligasi yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998.
“Utang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Suahasil di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Menurut Menkeu, kewajiban tersebut merupakan utang pemerintah kepada Bank Indonesia yang pembayarannya dilakukan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pembayaran terakhir dilakukan pada Agustus 2026 dengan memanfaatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus Bank Indonesia.
“Bank Indonesia itu ketika beroperasi bisa jadi mengalami surplus. Ketika dia mengalami surplus, maka surplusnya itu ada ketentuannya berapa besar, itu diserahkan kepada kas negara dan kami mencatat sebagai penerimaan negara bukan pajak,” jelasnya.
Suahasil menambahkan, PNBP yang berasal dari surplus Bank Indonesia tersebut kemudian dapat digunakan untuk membayar kewajiban pemerintah, termasuk utang yang timbul dari penanganan krisis ekonomi pada 1997-1998.
“Nah, penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari surplus BI seperti ini, itu digunakan untuk membayar utang yang dibuat ketika penanganan krisis dulu itu,” tambahnya.
Hak Tagih kepada Obligor dan Debitur Tetap Berjalan
Meski kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia telah dilunasi, Suahasil menegaskan bahwa penyelesaian utang obligasi BLBI tersebut tidak menghapus hak negara untuk menagih kewajiban para obligor maupun debitur BLBI.
Pemerintah, kata dia, tetap memiliki hak tagih terhadap kewajiban yang hingga kini belum diselesaikan oleh pihak-pihak terkait.
“Kalau para debitur itu tercatat sebagai nasabah di bank, bank-nya itu kemudian sudah dilakukan rekap, pernah menerima BLBI atau dilakukan rekapitalisasi, kemudian diambil alih oleh pemerintah, maka pemerintah memiliki hak tagih atas semua debitur yang masih, atas semua kewajiban dari obligor maupun debitur tersebut,” tegasnya.
Ia memastikan pemerintah akan terus melakukan penagihan terhadap kewajiban para debitur dan obligor BLBI.
“Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut,” katanya.
Sementara itu, Humas Setkab menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyambut baik penyelesaian kewajiban pemerintah tersebut.
Pelunasan utang obligasi BLBI dinilai menjadi bagian penting dari perjalanan panjang Indonesia dalam menangani dampak krisis keuangan sekaligus menjadi pembelajaran bagi pengelolaan kebijakan ekonomi nasional.
“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup. Pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai dibayar tuntas lunas,” tandas Menkeu. (SUR)




No comments