MA GELAR PELATIHAN AI, PERKUAT KESIAPAN APARATUR PERADILAN HADAPI TRANSFORMASI TEKNOLOGI
![]() |
| Keterangan foto : Wakil Ketua MA bidang yuaticial Suhjarto |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK) menyelenggarakan Pelatihan Kecerdasan Artifisial: Kejahatan, Batas Etika, dan Pemanfaatan di Pengadilan Gelombang I secara virtual.
Kegiatan yang berlangsung pada 21 hingga 25 September 2026 tersebut menjadi bagian dari upaya Mahkamah Agung meningkatkan pemahaman sekaligus kesiapan aparatur peradilan dalam menghadapi perkembangan teknologi kecerdasan artifisial (AI) yang semakin pesat.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa perkembangan kecerdasan artifisial merupakan sebuah keniscayaan yang perlu disikapi secara adaptif oleh lembaga peradilan.
“Ini adalah keniscayaan. Kecerdasan buatan harus kita jemput,” ujar Suharto.
Menurutnya, perkembangan teknologi harus diikuti dengan peningkatan pengetahuan dan kapasitas aparatur. Hal tersebut diperlukan agar pemanfaatan kecerdasan artifisial dapat dilakukan secara tepat, bijaksana, dan bertanggung jawab.
Pelatihan tersebut membahas berbagai aspek penting terkait kecerdasan artifisial, mulai dari potensi pemanfaatannya dalam mendukung pelaksanaan tugas di pengadilan, risiko penyalahgunaan teknologi, hingga batas-batas etika yang perlu diperhatikan.
Pemahaman mengenai aspek tersebut dinilai penting bagi aparatur peradilan agar pemanfaatan AI tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian, integritas, independensi, serta nilai-nilai peradilan.
Pelaksanaan pelatihan secara virtual pada Gelombang I diikuti peserta dari lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Melalui kegiatan ini, Mahkamah Agung diharapkan dapat memperkuat literasi digital dan kesiapan sumber daya manusia peradilan dalam menghadapi transformasi teknologi.
Di sisi lain, pemanfaatan kecerdasan artifisial di lingkungan peradilan perlu tetap dilakukan secara bijaksana dengan menempatkan manusia, hukum, etika, dan prinsip-prinsip peradilan sebagai landasan utama.(SUR)




No comments