Tiga Eks Pimpinan PN Depok Dituntut KPK, I Wayan 6 Tahun 4 Bulan dan Bambang 8 Tahun 2 Bulan

Keterangan foto ; Ketua, Wakil Ketua dan Juru sita PN Depok yang dituntut hukuman.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dengan pidana penjara selama 6 tahun 4 bulan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (21/9/2026).

Dalam perkara yang sama, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dituntut pidana penjara selama 8 tahun 2 bulan. Sementara Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya dituntut 4 tahun 4 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim yang menangani perkara ini menyatakan bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata JPU KPK dalam persidangan.

Selain pidana penjara, JPU KPK menuntut ketiga terdakwa membayar denda masing-masing Rp250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, masing-masing terdakwa diminta menjalani pidana pengganti selama 90 hari kurungan.

JPU juga mengajukan tuntutan pembayaran uang pengganti kepada masing-masing terdakwa.

I Wayan Eka Mariarta dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana selama satu bulan penjara.

Kemudian Bambang Setyawan dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar dan USD50 ribu, dengan sisa kewajiban sebesar Rp121 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan.

Sementara Yohansyah Maruanaya dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp872 juta, dengan sisa kewajiban Rp1,7 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta dinilai berbelit-belit selama menjalani persidangan.

Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa belum pernah dihukum.

JPU KPK juga meminta majelis hakim memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan.

“Memerintahkan ketiga terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU KPK dalam penutup tuntutannya.

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berawal dari Pengurusan Sita Eksekusi Lahan

Kasus tersebut bermula dari pengurusan percepatan prosedur sita eksekusi lahan sengketa seluas 6.520 meter persegi di kawasan Tapos, Kota Depok.

Pihak yang memenangkan sengketa, PT Karabha Digdaya, melalui Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma, disebut berupaya mempercepat penguasaan lahan tersebut.

Komunikasi intensif mulai terjalin sejak Januari 2025. Saat itu, I Wayan Eka Mariarta memberikan arahan agar seluruh jalur negosiasi dilakukan melalui “satu pintu”, yakni melalui jurusita.

Selanjutnya, melalui serangkaian pertemuan yang dimotori Bambang Setyawan dan Yohansyah Maruanaya, disepakati biaya komitmen atau fee eksekusi lahan sebesar Rp850 juta.

Sita eksekusi lahan kemudian berhasil dilaksanakan pada 29 Januari 2026. Setelah itu, penyerahan fee disepakati berlangsung pada 5 Februari 2026 malam di NGI Club House Emeralda, Depok.

Uang tersebut diserahkan menggunakan tas laptop berwarna hitam. Sesaat setelah transaksi penyerahan uang berlangsung, tim penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menyita barang bukti.

Perkara selanjutnya bergulir ke persidangan hingga JPU KPK membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa pada Senin (21/9/2026).(SUR)

No comments

Powered by Blogger.