KY dan MA Petakan Kondisi Psikologis Hakim, 70 Persen Pernah Alami Stres dan Burnout



JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Komisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) mendorong penguatan kesejahteraan psikososial hakim atau judicial wellbeing. Upaya tersebut dilakukan melalui pemetaan kondisi psikologis serta kebutuhan dukungan bagi hakim pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

Langkah ini dinilai penting mengingat hakim menghadapi berbagai beban dan tekanan dalam menjalankan tugas. Selain menangani perkara, hakim dituntut tetap menjaga independensi, menghadapi perhatian publik, serta beradaptasi dengan dinamika mutasi dan rotasi.

Berdasarkan Kertas Kerja Kesejahteraan Hakim di Indonesia yang disusun KY pada 2025, sebanyak 70 persen hakim responden mengaku pernah mengalami stres atau kelelahan emosional (burnout). Sementara itu, 34,7 persen responden berada dalam kondisi stres aktif ketika dilakukan pengujian.

Di sisi lain, baru 40,2 persen responden yang menyatakan memiliki akses terhadap layanan konseling resmi.

Data tersebut menjadi salah satu dasar bagi KY untuk mendorong tersedianya layanan dukungan psikososial yang terstruktur, terintegrasi, dan berbasis bukti bagi para hakim.

Komitmen tersebut ditandai dengan pelaksanaan Webinar dan Kick-off Pengumpulan Data Nasional pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyusunan kertas kebijakan bertajuk “Judicial Wellbeing: Pengupayaan Layanan Dukungan Psikososial Berbasis Bukti Kepada Hakim”.

Komisioner KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim (PKH), Setyawan Hartono, mengatakan KY berkomitmen menghadirkan layanan dukungan psikososial yang terintegrasi bagi para hakim.

Sementara itu, Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, menekankan pentingnya pendampingan mental bagi hakim di seluruh badan peradilan. Menurutnya, sinergi antara MA dan KY diperlukan untuk memperkuat sistem dukungan tersebut.

Dari perspektif psikologi forensik, Ketua Umum APSIFOR, Nathanael Elnadus Johanes Sumampouw, menjelaskan mengenai stres kerja pada profesi yudisial serta metode pemulihan beban psikologis bagi para penegak hukum.

Pemetaan kebutuhan hakim dilakukan melalui survei nasional, focus group discussion (FGD), dan wawancara mendalam. Kegiatan tersebut mencakup hakim pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

KY dan MA menilai dukungan psikologis yang memadai diperlukan untuk membantu hakim mempertahankan kejernihan berpikir, objektivitas, dan independensi dalam memeriksa, mengadili, serta memutus perkara.

Karena itu, partisipasi hakim dalam survei nasional dinilai penting untuk memperoleh gambaran kebutuhan yang lebih akurat. Hasil pemetaan tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam merumuskan kebijakan layanan konseling dan program pendampingan psikologis yang tepat sasaran, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data responden. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.