PN Jakarta Pusat Sosialisasikan KUHAP Nasional, Soroti Aturan Pemblokiran sebagai Upaya Paksa

Keterangan foto : Suasana menjelang acara dimulai.
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional bersama Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kegiatan tersebut membahas penerapan upaya paksa dalam KUHAP Nasional, khususnya terkait penyitaan, penggeledahan dan pemblokiran.
Ketua PN Jakarta Pusat, Khusnul Chotimah, mengatakan sosialisasi diperlukan agar para penyidik memahami ketentuan baru dalam KUHAP Nasional dan tidak terjadi kekeliruan dalam pengajuan permohonan upaya paksa kepada pengadilan.
"Karena ini (upaya paksa) yang baru, terutama pemblokiran untuk mencegah persepsi pencegahan penyidik dan kekeliruan dalam pengajuan oleh para penyidik. Sehingga diperlukan sosialisasi tentang upaya hukum," ujar Khusnul kepada wartawan, Rabu (9/9/2026) petang.
Menurut Khusnul, KUHAP Nasional yang telah berlaku saat ini mengatur sembilan bentuk upaya paksa. Salah satu ketentuan baru yang menjadi perhatian adalah pemblokiran.
Ia menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat petunjuk teknis secara rinci mengenai mekanisme penetapan pemblokiran. Karena itu, para penyidik perlu memahami persyaratan dan materi yang harus dimasukkan dalam pengajuan kepada pengadilan.
"Karena belum ada petunjuk teknis upaya penetapan pemblokiran sehingga perlu diketahui apa saja upaya paksa yang perlu dimasukkan dalam pemblokiran. Sehingga tidak terjadi kekeliruan-kekeliruan. Karena petunjuk teknis belum ada. Itu saja intinya," tandasnya.
KUHAP Nasional Perluas Jenis Upaya Paksa
Sebagai informasi, dalam KUHAP lama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981, bentuk upaya paksa terdiri atas lima jenis, yakni penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan surat.
Sementara dalam KUHAP Nasional berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025, jenis upaya paksa diperluas menjadi sembilan bentuk. Perluasan tersebut dilakukan antara lain untuk menyesuaikan hukum acara pidana dengan perkembangan teknologi sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia.
Sembilan bentuk upaya paksa tersebut meliputi:
- Penetapan tersangka;
- Penangkapan;
- Penahanan;
- Penggeledahan;
- Penyitaan;
- Pemeriksaan surat;
- Penyadapan;
- Pemblokiran; dan
- Larangan keluar wilayah Indonesia.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menyamakan pemahaman antara aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menerapkan ketentuan KUHAP Nasional, khususnya dalam proses pengajuan dan penetapan upaya paksa.
Dalam kegiatan tersebut, hadir jajaran Kejaksaan Agung yang diwakili Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Neva Sari Susanti beserta para asisten. Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Antonius Despinola dan Kasi Pidsus Ruri Febrianto.
Selain itu, kegiatan juga diikuti pihak Polres Metro Jakarta Pusat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (SUR)



No comments