Diduga Terjerat Pinjaman Bunga Tinggi, Warga Dangku Laporkan YS ke Polres Muara Enim



MUARA ENIM, BERITA ONE.CO.ID
— Irawansyah, warga Desa Dangku, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, melalui kuasa hukumnya melaporkan seorang warga berinisial YS ke Polres Muara Enim.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pinjam-meminjam uang dengan bunga tinggi yang oleh pihak pelapor diduga menyerupai praktik rentenir.

Irawansyah didampingi kuasa hukum dari Abi Samran and Associate Law Firm, melalui Martodi, SH., MM., menyampaikan bahwa laporan tersebut dibuat untuk meminta aparat penegak hukum memeriksa dugaan praktik pemberian pinjaman dengan bunga yang dinilai tidak wajar, termasuk dugaan tidak adanya izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pihak kuasa hukum menyebut laporan itu juga dikaitkan dengan ketentuan Pasal 273 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Menurut Martodi, kliennya sebelumnya meminjam uang sebesar Rp320 juta. Dari jumlah tersebut, Irawansyah disebut telah membayar sekitar Rp110 juta, sehingga secara pokok pinjaman tersisa sekitar Rp210 juta.

Namun, kata Martodi, kliennya kemudian masih diminta membayar hingga sekitar Rp385 juta. Nilai tersebut dinilai pihak kuasa hukum menunjukkan adanya beban pembayaran yang cukup besar.

“Klien kami meminjam Rp320 juta dan sudah membayar Rp110 juta. Namun, masih ditagihkan sekitar Rp385 juta. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap mekanisme pinjaman tersebut,” ujar Martodi.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan kliennya, YS diduga menerapkan keuntungan atau bunga pinjaman yang nilainya mencapai sekitar 50 persen. Besaran tersebut dinilai pihak pelapor cukup tinggi dibandingkan bunga pinjaman pada lembaga perbankan.

Meski demikian, Martodi menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut masih sebatas dugaan yang disampaikan dalam laporan. Pihaknya menyerahkan proses pembuktian serta penilaian terhadap aspek hukum perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ada Laporan Lain

Selain persoalan pinjaman, Martodi menyampaikan bahwa kliennya juga telah melaporkan dugaan perampasan sepeda motor ke Polsek Rambang Niru.

Terkait laporan tersebut, pada Rabu (9/9/2026) telah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak yang difasilitasi oleh Polsek Rambang Niru.

Mediasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan yang terjadi antara Irawansyah dan YS.

Sementara untuk laporan dugaan pinjaman dengan bunga tinggi, pihak kuasa hukum kini menyerahkan proses selanjutnya kepada Polres Muara Enim untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(MM) 












No comments

Powered by Blogger.