Kejagung Terima Penyerahan Dana Rp1 Triliun Lebih dari PT PSMI


Keterangan foto : Penyidik saat memberikan keterangan pers

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID-- Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menerima penyerahan secara sukarela dana senilai Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 dari PT PSMI.

Penyerahan dana tersebut berkaitan dengan penitipan uang dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung.

Dana tersebut diserahkan pada Kamis (10/9/2026). Setelah diterima, penyidik menitipkan dana tersebut melalui Bank Syariah Indonesia (BSI), salah satu bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan proses penyidikan tetap memperhatikan kondisi operasional dan keuangan PT PSMI. Hal itu terutama terkait pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu, serta kebutuhan operasional perusahaan lainnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi dan tiga orang ahli. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara juga telah disita.

Selain itu, dana sebesar Rp1.003.184.000.000 dan USD166.000 yang diserahkan melalui VRL selaku pihak PT PSMI telah dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Penyitaan tersebut telah memperoleh persetujuan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.

Penyidik juga telah melakukan gelar perkara bersama auditor dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara, memblokir 10 rekening perusahaan, serta melakukan ekspose bersama ahli.

Diduga Kelola Puluhan Ribu Hektare Kawasan Hutan

Perkara ini bermula dari pengelolaan kawasan hutan PT Inhutani V Lampung berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996 dengan luas areal sekitar 55.157 hektare yang termasuk kawasan hutan produksi.

Dalam proses penyidikan, PT PSMI diduga sejak 2007 mengelola sebagian lahan PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan membuka kawasan hutan dan memanfaatkannya untuk pembangunan perkebunan tebu seluas sekitar 32.375 hektare.

Kemudian pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani nota kesepahaman atau MoU pola kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V (Persero) pada Register 44, 46, dan 42 untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari.

Penyidik menduga kerja sama tersebut diberlakukan secara surut dan dilakukan tanpa izin dari Kementerian Kehutanan dalam pengelolaan kawasan hutan.

Pembukaan kawasan hutan, penguasaan lahan, serta pembangunan perkebunan tebu tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Barang Bukti Akan Dikelola BPA

Selanjutnya, penyidik akan menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) untuk dilakukan perawatan dan pengelolaan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti tetap terkelola secara tertib dan transparan, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.

Penyidik juga menyiapkan pembukaan escrow account bersama PT PSMI dan BUMN yang memiliki core business di bidang perkebunan. Seluruh pencatatan transaksi nantinya akan dilakukan melalui Himbara.

Jampidsus menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi tidak berhenti pada proses penindakan dan pemidanaan. Pemulihan keuangan negara serta pembenahan tata kelola pascapenindakan juga menjadi bagian penting dari proses hukum.

Dengan penyerahan dana tersebut, Kejagung menyatakan uang telah diamankan, 10 rekening perusahaan telah diblokir, puluhan saksi telah diperiksa, serta proses penghitungan kerugian keuangan negara masih berjalan.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.