Ahli Pidana UI : Pemerasan Tak Harus Berujung Penyerahan Barang
![]() |
| Keterangan foto : Saksi Ahli Dr Flora SH MH dihadapan hakim |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Sidang kasus pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Todungta yang merupakan pengacara magang dilanjutkan kembali dengan menghadirkan saksi ahli pidans dari Universitas Indonesia Dr Flora Dianti SH.MH di Pe ngdilan Negeri Jakarta Pusat, 2l/10/2026.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Akhmad Sarif Purba SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra SH tersebut , ahli Pidana Universitas Indonesia, Dr. Flora Dianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tindak pidana pemerasan dan pengancaman dapat dinyatakan selesai meskipun korban tidak menyerahkan barang atau uang yang diminta pelaku.
Menurutnya, dalam ketentuan yang dibahas, inti perbuatan pidana terletak pada pemaksaan, disertai unsur lain yang harus dibuktikan sesuai pasal yang diterapkan.
Penjelasan Flora saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha berinisial VLC.
Dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Flora menerangkan bahwa Pasal 482 dan Pasal 483 KUHP memiliki karakteristik berbeda, terutama dalam bentuk kekerasan atau ancaman yang digunakan serta konsekuensi hukumnya.
Menurut Flora, Pasal 482 berkaitan dengan pemaksaan melalui kekerasan, sedangkan Pasal 483 berkaitan dengan ancaman berupa pembukaan rahasia, penistaan, atau fitnah. Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 483 merupakan delik aduan sehingga penanganannya memerlukan pengaduan dari pihak yang berhak.
Ahli dari UI ini menjelaskan, tindak pidana yang dibahas merupakan delik formil. Artinya, apabila unsur-unsur yang dilarang dalam pasal terkait telah terpenuhi, tindak pidana dapat dianggap selesai tanpa harus menunggu hasil yang dikehendaki pelaku benar-benar terwujud.
“Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora.
Ditenegaskan, keuntungan yang benar-benar diterima pelaku bukan satu-satunya hal yang harus dibuktikan. Unsur maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain menjadi bagian yang harus dinilai bersama unsur perbuatan yang didakwakan.
Flora merujuk penjelasan Pasal 482 yang, menurutnya, menyatakan bahwa kegagalan penyerahan barang tidak serta-merta menghilangkan terpenuhinya unsur tindak pidana. Namun, penilaian akhirnya tetap bergantung pada pembuktian seluruh unsur dalam perkara.
Menanggapi ilustrasi jaksa mengenai seseorang yang menagih uang dengan nominal lebih besar daripada jumlah yang diklaim sebagai haknya, Flora mengatakan bahwa menagih utang atau meminta pengembalian uang pada dasarnya merupakan hak.
Akan tetapi, cara menagih menjadi persoalan apabila disertai pemaksaan, kekerasan, atau ancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana.
Flora menyebut penyalahgunaan hak tersebut dengan istilah *misbruik van recht*. Menurutnya, seseorang tetap dapat menempuh jalur hukum untuk menagih utang atau melaporkan dugaan pelanggaran hukum, tetapi tidak dibenarkan menggunakan cara yang memenuhi unsur pemerasan atau pengancaman.
“Pada dasarnya menagih utang, menagih uang, ya, itu adalah hak. Tapi kalau kemudian diikuti dengan pemaksaan dan dalam bentuk pemerasan atau pengancaman, maka itu berubah menjadi delik pidana,” ujarnya.
Ahli menambahkan, ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka atau eksplisit. Ancaman dapat dinilai dari rangkaian percakapan, tulisan, maupun gestur tubuh. Meski demikian, penilaiannya harus mempertimbangkan keadaan objektif, hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, dan konteks peristiwa.
Menurut Flora, perasaan takut yang dialami korban tidak dapat berdiri sendiri sebagai satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya ancaman kekerasan.
Penilaian harus melihat apakah perbuatan atau perkataan pelaku secara objektif mengandung ancaman, kemudian apakah ancaman tersebut memiliki hubungan sebab-akibat dengan ketakutan korban.
Dalam konteks pemaksaan untuk menyerahkan barang, hubungan tersebut perlu diperiksa melalui rangkaian peristiwa dan bukti yang diajukan di persidangan.
Flora juga membedakan ancaman untuk melaporkan seseorang kepada aparat penegak hukum dengan ancaman yang digunakan untuk memaksa seseorang memberikan keuntungan secara melawan hukum.
Menurutnya, melaporkan dugaan pelanggaran hukum merupakan hak. Namun, apabila ancaman tersebut digunakan sebagai sarana pemaksaan, perbuatan itu harus dinilai berdasarkan unsur pasal yang relevan.
Ia menjelaskan, ancaman untuk membuka rahasia yang benar-benar ada dapat berbeda karakteristiknya dari ancaman menyebarkan tuduhan yang tidak sesuai fakta. Pembedaan tersebut, menurutnya, perlu dilihat berdasarkan bentuk ancaman dan unsur yang didakwakan.
Hakim mengingatkan batas pemeriksaan ahli Dalam sesi pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim mengingatkan agar pertanyaan kepada ahli tetap berada dalam ruang lingkup keahlian hukum pidana, bukan meminta ahli menilai kebenaran kronologi atau fakta perkara.
Hakim Ketua menegaskan, ahli dihadirkan untuk menjelaskan pengertian pemerasan, pengancaman, dan unsur tindak pidana, bukan bertindak sebagai saksi fakta yang menilai apakah hasil penyidikan sudah benar atau salah.
Penasihat hukum kemudian menanyakan pendapat Flora mengenai kemungkinan penyidik hanya memasukkan keterangan yang memberatkan terdakwa, sementara keterangan yang meringankan dari saksi lain tidak dipertimbangkan secara memadai.
Menanggapi hal tersebut, Flora membedakan tujuan penyidikan dengan pembuktian di persidangan. Menurutnya, penyidikan bertujuan membuat terang suatu peristiwa pidana dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menentukan tersangka. Tahap tersebut tidak sama dengan proses penentuan kesalahan seseorang di persidangan.
Flora menjelaskan, penetapan tersangka memerlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Apabila pihak yang berkepentingan menilai penetapan tersangka tidak memenuhi persyaratan, tersedia mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahannya sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, dalam persidangan, majelis hakim wajib mempertimbangkan alat bukti yang diajukan untuk membentuk keyakinan dalam menjatuhkan putusan.
Penasihat hukum juga mempertanyakan kemungkinan tidak disitanya benda-benda yang disebut dalam keterangan perkara, seperti palu, borgol, dompet, KTP, dan NPWP, digunakan untuk menyimpulkan telah terjadi kekerasan atau pembukaan rahasia.
Flora menjelaskan, barang bukti merupakan salah satu bagian dari pembuktian. Apabila suatu benda dinilai penting untuk menguatkan atau menguji dugaan tindak pidana, keberadaannya dapat berpengaruh terhadap kekuatan pembuktian di persidangan.
Menurutnya, tidak dilakukannya penyitaan terhadap benda tertentu berpotensi menjadi kelemahan bagi aparat penegak hukum apabila benda tersebut diperlukan untuk meyakinkan hakim. Namun, ia menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya harus dinilai berdasarkan kebutuhan dan ketentuan hukum, bukan kewajiban yang selalu harus dilakukan dalam setiap perkara.
Flora juga menegaskan pentingnya menilai seluruh rangkaian perbuatan secara utuh. Penagihan utang, misalnya, tidak dapat langsung dinyatakan sebagai tindak pidana tanpa menilai unsur objektif, unsur subjektif, maksud memperoleh keuntungan, serta bentuk pemaksaan atau ancaman yang didakwakan.
Dengan demikian, keterangan ahli tersebut menempatkan pembuktian unsur tindak pidana sebagai hal utama. Terpenuhi atau tidaknya unsur pemerasan dan pengancaman dalam perkara Bangun Paulus Tudungta tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidan . Pemerasan, Tak Harus Menyerahkan Barang, Unsur Pemaksaan, Jadi Pokok Pembuktian.(SUR)




No comments