Pinjam Uang ke Rentenir, Utang Membengkak hingga Puluhan Juta, Dua Warga Lapor ke Polres Muara Enim
MUARA ENIM, BERITAONE.CO.ID – Dugaan praktik pinjaman uang dengan bunga tinggi yang berujung pada membengkaknya utang hingga puluhan juta rupiah dilaporkan ke Polres Muara Enim, Sumatera Selatan, Selasa (20/10/2026).
Dua warga, masing-masing berinisial SE, warga Desa Gunung Raja, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, serta RD, warga Desa Siku, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaporkan dugaan perampasan barang dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang pemberi pinjaman berinisial YN.
Dalam perkara tersebut, kedua pelapor mengaku mengalami persoalan utang-piutang dengan nilai yang terus membengkak meskipun mereka telah melakukan pembayaran.
Utang Rp10 Juta Diklaim Membengkak Menjadi Rp48 Juta
SE, warga Desa Gunung Raja, mengaku awalnya meminjam uang sebesar Rp10 juta. Namun, menurut keterangannya, jumlah utang tersebut kemudian membengkak hingga mencapai Rp48 juta.
SE juga mengeluhkan adanya sejumlah barang miliknya yang telah disita, di antaranya kursi, mesin generator set (genset), serta lemari. Barang-barang tersebut diduga diambil berkaitan dengan persoalan pinjaman yang belum terselesaikan.
SE berharap laporannya kepada pihak kepolisian dapat ditindaklanjuti sehingga persoalan tersebut bisa diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pinjam Rp20 Juta, Sudah Bayar Rp35 Juta, Masih Ditagih Rp30 Juta
Sementara itu, RD, warga Desa Siku, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, mengaku meminjam uang sebesar Rp20 juta.
Dalam keterangannya, RD menyebut telah membayar hingga Rp35 juta. Meski demikian, dirinya mengaku masih ditagih sisa utang sebesar Rp30 juta.
Kondisi tersebut membuat RD merasa keberatan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan yang dialaminya kepada Polres Muara Enim.
Kedua pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memeriksa perkara tersebut secara objektif, termasuk menelusuri mekanisme pinjaman, perhitungan bunga, pembayaran yang telah dilakukan, serta dugaan pengambilan barang milik mereka.
Didampingi YBH Rambang Prima
Dalam membuat laporan tersebut, SE dan RD didampingi Abi Samran, S.H., M.H., bersama rekan-rekannya dari Yayasan Bantuan Hukum Rambang Prima (YBH RP).
Pendampingan dilakukan untuk membantu kedua pelapor menempuh proses hukum terkait dugaan perampasan barang dan pemerasan yang mereka tuduhkan kepada YN.
Abi Samran, S.H., M.H., bersama tim YBH Rambang Prima mendampingi para pelapor agar pengaduan mereka dapat diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pihaknya berharap kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa para pihak terkait dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap duduk perkara sebenarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut persoalan pinjaman uang, perhitungan bunga, pembayaran utang, serta dugaan pengambilan barang milik peminjam.
Proses Hukum Menunggu Penanganan Kepolisian
Dalam penanganan perkara tersebut, diperlukan pemeriksaan terhadap bukti perjanjian pinjaman, catatan pembayaran, perhitungan bunga, serta keterangan para pihak untuk memastikan jumlah kewajiban yang sebenarnya.
Dugaan perampasan barang dan pemerasan juga perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai tanggapan YN atas tuduhan yang disampaikan kedua pelapor. Oleh karena itu, dugaan tersebut masih perlu diklarifikasi dan dibuktikan melalui proses hukum.
Kedua pelapor berharap laporan mereka mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian atas persoalan pinjaman yang mereka alami.(MM)




No comments