Dua Saksi Bank Ungkap Transaksi Rp80 Juta dalam Sidang Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Keterangan foto : Sidang keterangan saksi dari pihak Bank

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Majelis hakim yang dipimpin Akhmad Rasit Purba, S.H., kembali menggelar sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa pengacara magang Bangun Paulus Todungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, S.H., menghadirkan dua saksi dari pihak perbankan, masing-masing dari SeaBank Indonesia dan PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Kedua saksi dimintai keterangan terkait mutasi rekening yang berhubungan dengan pengusaha Vincent Leo Carlius, yang dalam perkara ini diduga menjadi korban.

Usai persidangan, Andri menjelaskan bahwa keterangan kedua saksi mengonfirmasi adanya transaksi pengiriman uang dari Vincent ke rekening atas nama Bangun Paulus.

“Intinya hanya menjelaskan bahwa mutasi rekening, bahwa benar di SeaBank itu Vincent telah mentransfer uang ke Bangun atas nama Paulus sebesar Rp22 juta,” kata Andri kepada wartawan.

Selain transaksi melalui SeaBank, Andri menyebut terdapat transaksi melalui BCA senilai Rp58 juta ke rekening Bangun Paulus.

Dengan demikian, berdasarkan keterangan JPU, total nilai kedua transaksi tersebut mencapai Rp80 juta.

JPU Sebut Bukti Berasal dari Data Resmi Bank,Andri menegaskan, keterangan kedua saksi didasarkan pada data mutasi rekening dan rekening koran yang bersumber langsung dari pihak perbankan.

Menurut dia, dokumen tersebut memiliki perbedaan dengan tangkapan layar atau screenshot yang berpotensi mengalami perubahan.

“Kalau hanya sekadar screenshot, itu kan bisa ini ya, editan. Kalau ini kan asli dari pihak bank, dan ada apa namanya, mutasi rekening dan rekening korannya,” ujar Andri.

Keterangan kedua saksi perbankan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam persidangan. Majelis hakim nantinya akan menilai relevansi transaksi tersebut dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, perkara ini disebut bermula dari persoalan uang antara Bangun Paulus dan Vincent Leo Carlius.

Jaksa menduga terdakwa meminta sejumlah uang kepada Vincent dengan ancaman akan melaporkannya kepada polisi atas dugaan pencurian.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada 12 Agustus 2026, jaksa mengungkapkan bahwa nilai uang yang diminta semula disebut mencapai Rp500 juta. Jumlah tersebut kemudian turun menjadi Rp200 juta hingga akhirnya disebut disepakati sebesar Rp300 juta.

Jaksa juga mendalilkan bahwa Vincent mengalami tekanan dan ancaman kekerasan fisik dalam rangkaian peristiwa yang menjadi pokok perkara tersebut.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Majelis hakim akan mempertimbangkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap sebelum menjatuhkan putusan.

Terdakwa Dijerat Pasal Pemerasan dalam KUHP

Dalam perkara ini, Bangun Paulus didakwa secara alternatif berdasarkan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sementara itu, Pasal 483 huruf a mengatur pemerasan melalui ancaman membuka rahasia, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan pembuktian sesuai tahapan hukum acara yang berlaku. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses persidangan selesai.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.