Alexius Tantrajaya : Unsur Kerugian Keuangan Negara Harus Tetap Dipertahankan dalam UU Tipikor
Menurut Alexius, keberadaan UU Tipikor telah berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut hingga 2026, ribuan pelaku tindak pidana korupsi telah diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman pidana penjara.
Ia menilai, penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia menunjukkan pentingnya keberadaan instrumen hukum yang kuat dalam memberantas korupsi.
“Efektivitas pemberlakuan UU Tipikor dalam pemberantasan korupsi di Indonesia sudah tidak diragukan lagi. Penegakan hukum harus terus diperkuat agar cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dapat tercapai,” ujar Alexius.
Menurut dia, upaya tersebut juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas di masa depan.
Penghapusan Unsur Kerugian Negara Dinilai Berisiko Alexius menilai, persoalan yang perlu mendapat perhatian serius saat ini adalah besarnya nilai kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, bahkan mencapai triliunan rupiah dalam sejumlah kasus. Kondisi tersebut, menurutnya,
Perlu diteliti dan dikaji secara kritis untuk mengetahui faktor-faktor yang mendorong semakin besarnya kerugian negara. Salah satu hal yang perlu dievaluasi adalah apakah ancaman hukuman yang berlaku telah memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. Ia mengingatkan, apabila unsur kerugian keuangan negara dihapus dari ketentuan UU Tipikor yang mengaturnya, perubahan tersebut berpotensi membawa konsekuensi mendasar terhadap sistem pembuktian perkara korupsi.
Dampaknya juga perlu dikaji terhadap penanganan tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara korupsi, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penghapusan unsur kerugian keuangan negara bukan persoalan sederhana. Perubahan tersebut harus dikaji secara mendalam karena dapat memengaruhi konstruksi hukum dan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Alasan Keputusan Bisnis BUMN Perlu Dikaji Secara Proporsional Lebih lanjut, Alexius menyoroti alasan yang kerap dikemukakan untuk menghapus unsur kerugian keuangan negara, yakni kekhawatiran pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik.
Menurut dia, kekhawatiran bahwa setiap keputusan bisnis yang menimbulkan kerugian otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi perlu dilihat secara proporsional dengan memperhatikan mekanisme pembuktian dalam proses peradilan. Ia berpandangan, penilaian terhadap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata pada timbulnya kerugian atau perkiraan kerugian keuangan negara.
Dalam konteks tersebut, Alexius menekankan pentingnya pemeriksaan yang objektif terhadap unsur kerugian keuangan negara, termasuk penggunaan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, unsur perbuatan melawan hukum dan pertanggungjawaban pidana terdakwa harus dibuktikan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah di persidangan.
Dengan demikian, menurutnya, penanganan perkara korupsi harus tetap mengedepankan kepastian hukum, objektivitas, dan prinsip keadilan. Ancaman Hukuman Koruptor Diusulkan Diperberat Alexius berpendapat, penyempurnaan UU Tipikor seharusnya diarahkan pada penguatan pemberantasan korupsi tanpa menghilangkan unsur-unsur delik yang menjadi dasar pembuktian tindak pidana tersebut. Ia menilai, tindak pidana korupsi harus tetap diperlakukan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan langkah penegakan hukum tegas dan efektif.
Menurutnya, penguatan regulasi perlu diarahkan agar para pelaku korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara optimal sekaligus menimbulkan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan korupsi.
Untuk penyempurnaannya, semua tindak pidana korupsi diperberat ancaman hukumannya, minimal penjara seumur hidup dan maksimal pidana mati,” kata Alexius Tanyrajaya, S.H., M.Hum., mengakhiri pendapatnya.
Ia berharap, penguatan UU Tipikor dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk melindungi keuangan negara, memperkuat integritas penyelenggara negara, dan mewujudkan pemerintahan yang bersih serta berwibawa. (SUR)




No comments