Kejagung Limpahkan Lima Tersangka Korupsi Motor Listrik MBG, Kerugian Negara Capai Rp863,8 Miliar
![]() |
| Keterangan foto : Para tersangka yang dilimpahkan. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Tim Penyidik Koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung melimpahkan lima tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, SH, MH, mengatakan bahwa lima tersangka diserahkan kepada Tim Penuntut Umum Koneksitas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); GB, Direktur PT ASE dan PT AKI; AM, Komisaris PT ASE dan PT YAT; YY, Direktur PT YAT; serta AA, Direktur PT ASE.
Ribuan Motor Listrik Diduga Tidak Dilengkapi Baterai
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit jenis skuter/bebek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit motor listrik jenis trail dan 230 unit jenis skuter/bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.
Kondisi tersebut menyebabkan kendaraan tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Temuan tersebut menjadi bagian dari perkara dugaan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan listrik untuk mendukung pelaksanaan program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Kerugian Negara Capai Rp863,8 Miliar
Dalam perkara ini, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026, dugaan korupsi pengadaan motor listrik tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar dalam proses penanganan perkara yang kini memasuki tahap penuntutan.
Kelima tersangka disangkakan melanggar ketentuan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Lima Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Setelah pelaksanaan pelimpahan tahap II, kelima tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara beserta barang bukti yang telah diserahkan. Jaksa juga akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.
Dengan pelimpahan ini, penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program MBG memasuki tahapan penuntutan guna mengungkap lebih lanjut dugaan penyimpangan serta pertanggungjawaban para tersangka di hadapan hukum.
(SUR)




No comments