KUHAP Nasional Berlaku, MA Terbitkan Pedoman Pemidanaan Terorisme Lewat PERMA 2/2026

 

Keterangan foto : Acara  Sosialisasi  di MA.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu. Pedoman tersebut diharapkan membangun keseragaman metodologi dalam pemidanaan tanpa membatasi independensi hakim.

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial (WKMA Yudisial), Soeharto, S.H., M.Hum., mengatakan berlakunya KUHP Nasional menandai perubahan penting dalam sistem pemidanaan nasional.

Menurutnya, pemidanaan tidak semata-mata menjadi konsekuensi setelah seseorang terbukti melakukan tindak pidana, tetapi juga merupakan proses penilaian yang harus dilakukan secara individual, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemidanaan tidak semata-mata menjadi konsekuensi setelah terbuktinya tindak pidana, tetapi merupakan proses penilaian yang harus dilakukan secara individual, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Soeharto dalam sosialisasi PERMA 2/2026 di Lantai 2 Tower Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Ia menjelaskan, dalam perkara tindak pidana terorisme, keberadaan pedoman pemidanaan menjadi penting karena setiap perkara memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari tingkat kesalahan, peran pelaku, dampak yang ditimbulkan, maupun keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Soeharto menegaskan, perbedaan pidana dalam perkara yang berbeda tidak serta-merta dapat disebut sebagai disparitas yang keliru.

“Perbedaan pidana, tidak serta-merta merupakan disparitas yang keliru. Hal yang perlu dicegah yakni perbedaan pemidanaan yang tidak dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan faktor hukum yang relevan,” tegasnya.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menambahkan, PERMA 2/2026 tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh putusan hakim.

Menurutnya, yang hendak dibangun melalui pedoman tersebut adalah keseragaman dalam metodologi penilaian. Dengan demikian, perbedaan pidana tetap dimungkinkan sepanjang memiliki dasar yang rasional berdasarkan tingkat kesalahan, tingkat keseriusan dampak, serta keadaan konkret dalam masing-masing perkara.

“Norma yang hendak dibangun keseragaman dalam metodologi penilaian, sehingga perbedaan pidana tetap dimungkinkan sepanjang mempunyai dasar yang rasional dalam tingkat kesalahan, tingkat keseriusan dampak, serta keadaan konkret dari masing-masing perkara,” ujarnya.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) tersebut juga menegaskan, pedoman pemidanaan tidak dimaksudkan menggantikan independensi hakim dengan rumus maupun tabel.

Sebaliknya, menurut Soeharto, independensi hakim akan semakin kuat apabila pidana yang dijatuhkan didasarkan pada alasan yang objektif, dapat diuji, transparan, serta dapat diterangkan kepada para pihak maupun masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, para peserta diharapkan tidak hanya memahami rentang pidana, tetapi juga memiliki kesamaan cara pandang terhadap metodologi penalaran dalam pemidanaan.

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tetap menjadi dasar utama dalam setiap penilaian hakim.

Menutup keynote speech-nya, Soeharto mengajak seluruh peserta untuk mendiskusikan berbagai persoalan dalam penerapan PERMA 2/2026. Ia juga mendorong terbangunnya pemahaman bersama guna menjaga kesatuan penerapan hukum tanpa mengurangi independensi hakim.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti secara hybrid oleh para hakim dan unsur aparat penegak hukum dari wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur.

Kegiatan diselenggarakan bersama Center for Detention Studies (CDS), dengan dukungan Kedutaan Besar Inggris dan Kedutaan Besar Australia. (SUR)


No comments

Powered by Blogger.