Saksi Tata Akui Tak Melihat Langsung Dugaan Pemerasan dan Kekerasan terhadap Vinson

Keterangan foto  : Saksi Tata Sugiarto dihadapan majelis hakim.

JAKARTA, BERITAONE.CO.ID – Sidang perkara dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2026).

Persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Achmad Rasit Purba, S.H., tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Tata Sugianto.

Dalam keterangannya, Tata mengakui tidak melihat secara langsung dugaan pemerasan maupun kekerasan yang disebut dialami Vinson Leo Carnelius oleh terdakwa Bangun Paulus Tudungta.

Tata beberapa kali menegaskan bahwa informasi yang diketahuinya mengenai dugaan pemerasan dan kekerasan tersebut berasal dari cerita Vinson.

“Menurut cerita Vinson,” kata Tata saat ditanya mengenai dasar dirinya mengetahui Vinson menjadi korban pemerasan.

Tata juga mengakui tidak pernah menyaksikan langsung peristiwa yang disebut sebagai pemerasan tersebut.

“Tidak, hanya saya mendengar cerita dari Vinson,” ujarnya.

Tak Pernah Konfirmasi kepada Terdakwa

Tata menjelaskan, dirinya bersama dua rekannya, Donny dan Kontusan, bertemu dengan Vinson di kediamannya pada 26 Februari 2026.

Pertemuan itu dilakukan setelah Vinson menghubungi Tata dan meminta bantuan untuk mempertemukan dirinya dengan Bangun Paulus.

Menurut Tata, tidak ada strategi khusus yang disiapkan sebelum pertemuan. Mereka hanya ingin mengetahui pokok persoalan dari Bangun Paulus dan berharap masalah tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.

Namun, ketika ditanya apakah dirinya pernah mengonfirmasi seluruh cerita Vinson kepada Bangun Paulus, Tata menjawab tidak.

“Enggak ada, karena terdakwa juga enggak bercerita ke saya. Jadi saya pikir mungkin mereka mau damai,” kata Tata.

Tata menyebut dirinya lebih berperan sebagai pihak yang berusaha menjadi penengah agar persoalan antara Vinson dan Bangun Paulus tidak semakin meluas.

Vinson Disebut Sempat Meminta Maaf

Pertemuan antara Tata, Donny, Kontusan, Vinson, dan Bangun Paulus kemudian berlangsung di Puri Mall pada 28 Februari 2026.

Tata memperkirakan pertemuan tersebut berlangsung sekitar satu jam. Dalam pertemuan itu, menurut Tata, Vinson sempat meminta maaf kepada Bangun Paulus.

“Vinson ada sempat minta maaf kalau enggak salah waktu itu. Ada sempat minta maaf juga sama Paulus,” ujarnya.

Pembicaraan kemudian berlanjut mengenai upaya penyelesaian persoalan. Tata menyebut Donny menjadi salah satu pihak yang paling banyak berbicara dalam pertemuan tersebut.

Muncul Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta

Dalam persidangan, Tata membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya permintaan ganti rugi imateriil sebesar Rp350 juta dari Bangun Paulus.

Permintaan tersebut, kata Tata, disampaikan dalam pertemuan di Puri Mall.

Namun, Tata mengaku bingung ketika angka Rp350 juta tersebut disebut.

“Saya agak bingung. Maksud saya kenapa harus ada angka itu,” katanya.

Menurut Tata, setelah pembicaraan mengenai nilai tersebut, Vinson mengatakan akan merundingkannya terlebih dahulu dengan keluarga.

Meski demikian, Tata mengaku tidak dapat mengingat secara rinci urutan percakapan antara Bangun Paulus, Donny, dan Vinson. Beberapa kali ia menyatakan lupa dan meminta keterangannya merujuk pada BAP.

Hal tersebut kemudian dipersoalkan oleh Bangun Paulus ketika diberi kesempatan mengajukan pertanyaan langsung kepada saksi.

Pinjaman Rp50 Juta

Tata juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama Donny dan Kontusan pernah memberikan pinjaman kepada Vinson dengan total Rp50 juta.

Rinciannya, Tata memberikan Rp20 juta, Kontusan Rp10 juta, sedangkan Donny Rp20 juta.

Tata mengatakan saat meminjam uang tersebut, Vinson hanya menyampaikan bahwa dirinya membutuhkan uang. Ia mengaku tidak mengetahui tujuan penggunaannya.

“Sama sekali kami tidak tahu soal itu,” kata Tata.

Tata baru mengetahui beberapa hari kemudian bahwa uang tersebut digunakan Vinson untuk ditransfer kepada Bangun Paulus.

Menurut Tata, Vinson menyampaikan bahwa uang Rp50 juta tersebut diberikan agar persoalan yang dihadapinya tidak berlanjut.

Meski demikian, Tata menegaskan Vinson tidak secara langsung menyebut pemberian tersebut sebagai bentuk perdamaian.

Tak Dapat Menunjukkan Bukti Transfer

Dalam persidangan, kuasa hukum juga meminta Tata menunjukkan bukti transfer Rp20 juta yang disebut diberikannya kepada Vinson.

Tata tidak menunjukkan rekening pribadinya. Ia beralasan transaksi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan bukti transfer tidak lagi tersedia dalam layanan perbankan yang digunakannya.

Tata juga mengaku pinjaman Rp20 juta tersebut hingga persidangan berlangsung belum dikembalikan oleh Vinson.

Dugaan Kekerasan Hanya Berdasarkan Cerita

Mengenai dugaan kekerasan, Tata kembali menegaskan bahwa dirinya hanya mengetahui dari cerita Vinson.

Tata menyebut Vinson pernah bercerita bahwa dirinya dipiting oleh Bangun Paulus. Namun, Tata menegaskan tidak menyaksikan langsung kejadian tersebut.

Ia juga mengaku tidak pernah melihat bekas luka atau tanda kekerasan pada tubuh Vinson.

“Enggak ada bekas,” kata Tata.

Istilah “dipiting”, kata Tata, diketahuinya dari cerita Vinson. Menurut pemahamannya, istilah tersebut menggambarkan tindakan mencekik menggunakan lengan atau siku.

Namun, sekali lagi Tata menegaskan bahwa dirinya tidak melihat langsung kejadian tersebut.

Rekam Pertemuan Diam-Diam

Dalam persidangan juga terungkap adanya rekaman pertemuan antara para pihak.

Tata mengakui dirinya merekam pertemuan tersebut secara diam-diam menggunakan telepon seluler Samsung berwarna hitam.

Menurut Tata, rekaman dibuat atas inisiatifnya sendiri untuk kepentingan dokumentasi pribadi. Ia tidak meminta izin kepada para pihak yang hadir dalam pertemuan.

Rekaman tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik setelah diminta untuk kepentingan hukum.

“Saya pikir enggak akan saya sebar ke mana-mana,” ujarnya.

Bangun Paulus Persoalkan Dasar Kesaksian

Bangun Paulus kemudian mempertanyakan dasar Tata menyebut dirinya melakukan pemerasan.

Tata mengakui dirinya bukan orang hukum dan tidak memahami secara mendalam pengertian pemerasan secara hukum.

Ia mengatakan penilaiannya didasarkan pada adanya permintaan sejumlah uang dalam pertemuan tersebut.

Bangun Paulus kemudian mengutip ketentuan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan yang mensyaratkan adanya unsur memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Tata kembali menyatakan dirinya tidak melihat langsung adanya kekerasan dalam pertemuan di Puri Mall.

Menurut Tata, situasi dalam pertemuan tersebut berlangsung relatif damai. Ia hanya menilai permintaan sejumlah uang dalam jumlah tertentu sebagai sesuatu yang menurutnya tidak lazim.

Kuasa Hukum Mengaku Mendapat Teror

Sementara itu, seusai persidangan, kuasa hukum Bangun Paulus menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya mengaku mendapat teror melalui pesan WhatsApp.

Menurut kuasa hukum, pengirim pesan mengaku bernama Andre Siantar dan meminta dirinya tidak membela pihak yang dianggap bersalah.

Kuasa hukum menyebut terdapat percakapan dan bukti lain dalam telepon selulernya. Ia mengatakan akan mendiskusikan persoalan tersebut dan berupaya menelusuri identitas pengirim pesan.

Jaksa Dakwa Bangun Paulus Lakukan Pemerasan

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Andri Saputra, S.H., mendakwa Bangun Paulus Tudungta melakukan pemerasan terhadap Vinson Leo Carnelius terkait persoalan laporan polisi mengenai dugaan pencurian kartu ATM.

Jaksa mendalilkan Bangun Paulus meminta sejumlah uang dengan alasan ganti rugi imateriil. Dalam rangkaian peristiwa yang didakwakan, nilai ganti rugi tersebut disebut mencapai Rp350 juta.

Persidangan perkara ini masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(SUR)


No comments

Powered by Blogger.