Polres Ogan Ilir Musnahkan 878,629 Gram Sabu dan 401 Butir Ekstasi, 11 Tersangka Diamankan
OGAN ILIR, BERITA ONE. CO. ID– Polres Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba selama periode September hingga Oktober 2026. Pemusnahan berlangsung di halaman Mapolres Ogan Ilir, Jumat (6/11/2026) petang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir, AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Adrian Chandra, S.H., M.H. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, BNN, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan tersangka.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 878,629 gram narkotika jenis sabu dan 401 butir pil ekstasi dimusnahkan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menjelaskan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika selama September dan Oktober 2026.
"Total barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu 878,629 gram sabu dan 401 butir pil ekstasi," ungkap Rizka.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang bukti menggunakan blender, kemudian dicampur cairan pembersih lantai dan selanjutnya dibuang ke saluran air.
Pemusnahan tersebut dilakukan secara terbuka di hadapan para tersangka agar mereka dapat menyaksikan langsung bahwa barang bukti hasil kejahatan narkotika benar-benar telah dimusnahkan.
"Kami menghadirkan tersangka agar menyaksikan langsung pemusnahan ini. Kedua jenis narkoba ini sudah tidak ada nilainya lagi," tegasnya.
11 Tersangka Diamankan
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan, selama Oktober 2026, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir telah menindaklanjuti delapan laporan polisi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan tiga perempuan.
Berdasarkan kalkulasi taktis kepolisian, jumlah barang bukti yang berhasil disita diperkirakan berpotensi membahayakan ribuan orang apabila sampai beredar di masyarakat.
Dengan perhitungan satu gram sabu berpotensi disalahgunakan oleh lima orang dan satu butir ekstasi oleh satu orang, kepolisian memperkirakan sebanyak 4.390 jiwa dapat terhindar dari potensi bahaya penyalahgunaan sabu dan 401 jiwa dari ekstasi.
"Ini semua angka yang cukup signifikan. Keberhasilan ini bukan hanya sekadar menggagalkan peredaran barang haram, tetapi menyelamatkan masa depan generasi muda Ogan Ilir," jelas Kapolres.
Polres Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba
AKBP Rizka Aprianti menegaskan, Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku, bandar maupun pengedar narkotika di wilayah hukumnya.
Menurutnya, penindakan secara tegas dan terukur akan terus dilakukan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta terbebas dari ancaman narkoba.
"Kami berkomitmen penuh menjaga Ogan Ilir dari ancaman narkoba. Bersama seluruh elemen masyarakat, kita wujudkan lingkungan yang sehat dan aman bagi generasi penerus," pungkasnya. (Zaki)




No comments