LSM Gebrak dan Laki Ancam Bawa Kasus Prabujaya ke Kejati dan KPK

PRABUMULIH - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gema Bhakti Rakyat (GEBRAK) Kota Prabumulih, dan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kota Prabumulih, mewacanakan akan membawa persoalan dugaan suap diduga dilakukan salah satu kontraktor pelaksana pembangunan proyek fisik di Kota Prabumulih, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, atau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasalnya, usaha anggota LSM LAKI dan GEBRAK untuk menyerahkan barang bukti berupa uang tunai Rp 20 juta yang diduga merupakan uang suap atau gratifikasi kepada pihak Kejari Prabumulih, kembali ditolak lembaga penegak hukum tersebut. Alasannya, untuk menyita alat bukti atau barang bukti hanya bisa dilakukan oleh penyidik. Sementara dalam penanganan kasus ini, pihak Kejari Prabumulih belum ada surat perintah penyidikan.

Ketua GEBRAK Kota Prabumulih Jun Manurung SH mengatakan, dengan adanya penolakan tersebut pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah LSM lainnya, dan juga akan meminta petunjuk dari praktisi hukum yang lebih mengetahui tentang SOP (Standar Operasional prosedur) dalam menyerahkan alat bukti dalam kasus korupsi, dan juga akan dibawa kemana uang tunai diduga digunakan untuk menyuap  pihaknya itu.

“Untuk sementara ini kita akan koordinasikan dulu bersama teman-teman lintas LSM, apakah kemungkinan akan dinaikkan ke lembaga yang lebih tinggi seperti Kejati dan KPK. Yang pasti saat ini, pihak LSM sangat kecewa karena dugaan kita tadi harusnya dengan penyerahaan bukti bisa diproses lebih dalam, karena kita yakin ada kaitannya dengan laporan kita sebelumnya,” ujar Jun Manurung. 

Senada diungkapkan Ketua LAKI Kota Prabumulih Mulwadi alias Kemong. Pria yang getol mengawasi pembangunan di Kota Prabumulih ini menuturkan, pihaknya merasa kecewa dengan adanya penolakan dilakukan Kejari Prabumulih tersebut. Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan usaha suap tersebut kepada Kejati atau KPK.

“Kita serius dalam perkara ini, makanya kita akan membawa perkara ini ke lembaga yang lebih tinggi seperti Kejati atau KPK bila perlu,” cetusnya sembari menuturkan dirinya telah banyak menerima pesan singkat di handphone-nya yang tak jelas siapa pengirimnya, yang berisi nada ancaman. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih Mahmudi SH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) R Andra Kurniawan SH, membantah jika dikatakan pihaknya menolak laporan tersebut. Menurut Andra, pihaknya tidak dapat menerima barang bukti, karena tak ada SOP yang mengatur hal itu.

“Untuk uang tadi kita tetap mengacu pada KUHAP, apabila pengambilan barang bukti itu harus sesuai dengan KUHAP. Dimana dalam KUHAP menyebutkan, bahwa penyitaan barang bukti hanya bisa dilakukan pada saat penyidikan,” ujar Andra, ketika dibincangi wartawan usai menerima laporan dari LAKI, dan GEBRAK Kota Prabumulih, Rabu (29/10).

Disinggung mengenai laporan dari sejumlah LSM terkait proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2014 yang diduga berkaitan dengan upaya suap tersebut? mantan Kasi Pidsus Kejari Kayuagung ini menuturkan, pihaknya masih melakukan pemantauan dan melakukan pengumpulan data, dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

“Dari laporan awal kita telah melakukan survei ke lapangan, nanti kita jadwalkan dengan pihak PU untuk bersama-sama ke lapangan. Karena kami tidak tahu item-item mana saja yang dikerjakan sesuai dengan RAB. Kamikan hanya membaca, kami butuh ahli untuk membacanya,” tandasnya.
Untuk diketahui, sejumlah anggota LSM dari LAKI, dan GEBRAK, kembali mendatangi Kejari Prabumulih, guna menyerahkan uang tunai Rp 20 juta yang diduga merupakan uang suap atau gratifikasi. Namun sayangnya, upaya mereka tak membuahkan hasil, lantaran ditolak pihak kejaksaan.

No comments

Powered by Blogger.