DPRD Prabumulih Anggarkan Dana Beli Mobdin Baru Pimpinan Dewan



PRABUMULIH, B1 – Tiga unit mobil dinas (mobdin) baru bakal dibeli untuk Pimpinan DPRD Kota Prabumulih, menurut informasi DPRD telah menganggarkan dana sekitar Rp 1 milyar lebih untuk mobdin pengganti tersebut.

"Anggarannya sudah kita siapkan, untuk pembelian mobil pimpinan DPRD, pembelian mobdin tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37/2010," ujar Ketua DPRD Prabumulih, Ahmad Palo SE kepada wartawan.

Lanjutnya lagi, kalau merk mobil bebas, hanya kapasitas mesin yang menjadi acuan pembelian kendaraan sesuai Permendagri 37/2014. “Kalau untuk Ketua DPRD akan menggunakan mobil dengan kapasitas 2.500 cc. Sementara, untuk Wakil Ketua DPRD memakai mobil dengan kapasitas 2.000 cc,” terangnya.

Ditambahkannya, kalau sejauh ini dirinya masih menggunakan mobdin selaku Wakil Ketua DPRD sebelumnya Mitsubishi Pajero Sport BG 6 C. Sedangkan, mobil Ketua DPRD lama masih digunakan Ketua DPRD sebelumnya. "Mobil Toyota Alphard BG 2 C, masih digunakan pinjam pakai oleh mantan Ketua DPRD lama," ucap pria yang akrab disapa Palo ini.

Sementara ini, jumlah kendaraan yang dimilik DPRD yang dikelola Sekretaris Dewan (Sekwan) melalui Bagian Umumnya sebanyak 29 kendaraan. "Catatan lama kita ada 25 unit kendaraan, dan belum lama ini dapat bantuan dari Pemkot sebanyak 4 unit," kata Sekwan, Drs Aris Priadi MSi didampingi Kabag Umum, Sri Prameswari Y SH.

Sambungnya lagi, untuk pembelian mobil pimpinan tersebut pihaknya masih menunggu Harga Patokan Satuan (HPS) dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), harga kendaraan bagi pemerintah. Baru setelah itu, diusulakan untuk dilakukan lelang. “Lewat ULP (Unit Layanan Pengadaan), selanjutkan akan dilelang di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Pemenang tendernya yang bisa melakukan pengadaan mobil tersebut,” ujarnya.

Disinggung soal pengadaan mobil baru tersebut, Aris menerangkan, mobil lama direncanakan akan diusulkan dilelang. Karena, umurnya memang sudah lebih dari 5 tahun yang merupakan syarat wajibnya pelelangan mobdin. "Kalau sudah dapat pengganti, mobil pimpinan dewan akan kita ajukan lelang," pungkasnya. (RP-RN)

No comments

Powered by Blogger.