Sarimuda Bisa Jadi Walikota Jika Harnojoyo Meninggal Dunia


PALEMBANG, B1 - Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang Adzanu Gentar Nusantara mengatakan ada beberapa faktor yang dapat membuat DPRD mengusulkan pengangkatan dan pemberhentikan kepala daerah.

Menurut Adzanu, untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah harus jelas alasannya seperti terkena musibah, Bupati/walikota meninggal dunia atau tersangkut kasus hukum, tindak pidana korupsi dan sebagainya yang memaksa DPRD harus mengusulkan pemberhentian dan pengangkatan.

"Kita harus berfikir hemat jika DPRD tidak bisa sembarangan dalam mengusulkan pemberhentikan dan pengangkatan Walikota tanpa ada alasan dan dasar hukum yang jelas," katanya.

"Sementara usulan mengangkat seorang kepala daerah apabila ia memenangkan Pilkada (Pemilu Kepala Daerah). Ini wajib untuk diusulkan," terang Adzanu kepada wartawan, Senin (19/1).

Dengan berfikir hemat seperti itu, ia berharap masyarakat tidak menerima persepsi keliru terkait surat putusan Mahkamah Agung (MA) menyangkut sengketa Pilkada Palembang 2013.

Meski Walikota Palembang, Romi Herton tersangkut masalah hukum, tetapi untuk mengusulkan pasangan Sarimuda-Nelly yang kalah pada Pilkada Palembang tidak serta merta bisa dilakukan.

Sebab, berdasarkan mekanismenya Harnojoyo-lah yang berhak di angkat sebagai walikota karena menjabat sebagai wakil walikota dan belum terbukti tersangkut masalah hukum.

"Apalagi diktum keempat dari surat putusan MA terkait usulan pemakzulan Romi-Harno menolak permohonan DPRD Palembang yang dianggap bukan wewenangnya," jelasnya. rmol

No comments

Powered by Blogger.