Polres Prabumulih Panggil Pemilik Chek Poin

PRABUMULIH, B1-Belasan pengurus LSM di Kota Prabumulih mendapat Panggilan dari Polres Prabumulih Rabu (29/07/2015). Pemanggilan ini dilakukan terkait maraknya pungutan liar (Pungli) ditengah jalan terhadap truk angkutan batubara dan truk kayu yang selama ini meresahkan para pengguna jalan dan sopir angkutan truk batubara dan truk kayu.

Para pengurus LSM dikumpulkan di ruangan Aula Polres Prabumulih untuk pembahasan keamanan dan ketertiban di Kota Prabumulih terkait keresahan warga kota Prabumulih yang mendesak pihak aparat kepolisian untuk menertibkan pungli jalanan di sepanjang jalan Kota Prabumulih.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakapolres Prabumulih Kompol FX Irwan Arianto SIK, Kepala Badan Kesbangpol Kota Prabumulih Martodi, Kepala Dinas Perhubungan Syarifuddin yang diwakili oleh Kabid Perhubungan, Kabag Hukum Pemkot Prabumulih, Kasat Lantas Polres Prabumulih AKP Ferdinan, Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Bagus Adi Suranto, Kasat Intel AKP Metri, Kabag Ren Polres Prabumulih Kompol Idris Maden dan beberapa personel reskrim Polres Prabumulih.

Wakapolres Prabumulih dalam kesempatan tersebut menghimbau kepada para pengurus LSM yang hadir untuk turut serta menjaga keamanan dan ketertiban umum dan segera merubah mainset atau cara befikir yang lebih baik melakukan kegiatan mencari nafkah tanpa harus merugikan pihak lain. 

Menurut Wakapolres, perlu bagi semua element untuk bersama-sama menjaga nama baik Kota Prabumulih di mata nasional. Sebab lanjutnya, sejauh ini citra Kota Prabumulih dimata masyarakat lokal maupun luar sudah mulai rusak oleh aksi premanisme terlebih pungli terhadap angkutan batubara. 

Pada kesempatan tersebut, Wakapolres kepada pemilik titik Check Point yang ada di Kota Prabumulih memberikan pencerahan hukum terkait aksi pungutan liar terhadap truk batubara itu merupakan tindakan melanggar hukum. Tidak lupa mantan Kasat Reskrim Polres Oku Timur itu menegaskan agar pemilik Chek Poin di sepanjang Jalan Sudirman untuk segera membubarkan lapaknya jika tidak ingin berurusan dengan hukum.(*)

No comments

Powered by Blogger.