BLH Prabumulih Memberikan Teguran Kepada Car wash 21




PRABUMULIH B1- Limpahan air bekas dari cucian mobil car wash 21 yang berada di jalan padat karya yang hampir setiap harinya meluap sampai kebadan jalanan yang sempat meresahkan pengguna jalan dan beberapa pedagang yang berjualan dikawasan sekitar tempat usaha pencucian kendaraan roda empat tersebut, kini mulai merasa lega. Pasalnya setelah permasalahan luapan air yang mengganggu kenyamanan masyarakat, disikapi pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Prabumulih, dengan meninjau kondisi di lapangan dan memberikan teguran terhadap owner car wash 21, limpahan air yang sebelumnya tampak selalu membasahi jalanan, siang sekitar pukul 12.00 Kamis (7/01/15) sudah mulai berkurang.
Beberapa hari sebelumnya sejumlah pegadang yang berjualan tak jauh dari car wash 21 itu sangat mengeluh, betapa tidak akibat luapan air itu mengganang tepat didepan lapak dagangan mereka, juga membuat 'becek', dan menimbullan kesan kumuh. Kondisi ini beberapa pedagang yang menjual makanan dan minuman berdampak menurunnya omset penjualan mereka.
Seperti diungkapkan oleh Danu (30), penjual es dogan, Pria ini mengungkapkan semenjak pelataran lapak dagangan nya digenangi air, pelanggan nya mulai berkurang. Bahkan menurut dia air itu juga menimbulkan bau.
Tak hanya pedagang disana yang merasakan ketidak nyamanan itu, pengendara roda dua pun turut pula merasakan hal serupa. Air genangan di Jalan Padat Karya itu tentunt terciprat mengenai sesama pengendara saat dilindas oleh roda kendaraan yang melintas disana.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Prabumulih, Ir. Dwi Koryana mengutarakan bahwa dia bersama staf nya yang membidangi permasalahan itu telah meninjau ke lokasi dan memberikan peneguran terhadap owner car wash 21, untuk mengatasi persoalan tersebut. "Kami telah meninjau kesana, dan menyampaikan kepada pihak owner agar segera menanggulangi masalah luapan air yang melimpah dari saluran air pembuangan yang berasal dari  tempat usaha pencucian mobil tersebut” tutur nya saat dibincangi diruang kerjanya. Bahkan kata Dwi sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha pun dapat dilakukan seandainya pihak pengelola tidak mengindahkan arahan dari Pemerintah Kota Prabumulih karena mengabaikan aspek kenyamanan masyarakat sekitar tempat usaha. Sementara itu, pihak pengelola usaha cucian mobil 21 Car Wash saat di konfirmasi terkesan enggan mengakui kelalaian pihaknya terhadap dampak lingkungan sekitar tempat usaha mereka. Afrian, yang mengaku putera dari owner  21 Car Wash berdalih bahwa air yang melimpah di jalan padat karya itu dikarenakan selokan nya yang buntu sehingga aliran air tidak lancar.  Namun saat media ini bersama beberapa orang rekan melakukan pengamatan tampak jelas sekali air yang mengalir di sisi jalan itu berwarna kecoklatan dikarenakan bercampur tanah liat, yang berasal dari kendaraan operasional suatu perusahaan yang sedang mencuci disana. Sementara pihak pengelola sendiri saat mengakui bahwa disana tidak ada sejenis bak penampung untuk endapan material padat, sebelum air pembuangan cucian dilsaurkan ke selokan. (AN-KN)


No comments

Powered by Blogger.