Kebun Akan Digusur, Ratusan Petani Singkong Resah
Lampung
Utara, BERITA-ONE.COM-Sedikitnya
ratusan petani singkong dari berbagai desa dalam kabupaten Lampung Utara
Provinsi Lampung yang menggunakan lahan di register 46 way hanakau menjadi
resah akibat ulah kepala unit Pt Inhutani V Lampung Barnabas Loli dengan
beberapa orang yang mengatasnamakan kelompok tani, misalnya seperti sdr Haikal
warga desa Kota Negara Kecamatan Sungkai Utara akan menggusur lahan mereka yang
masih di tanami singkong.
Keresahan
para petani singkong itu dipicu oleh adanya Pt Inhutani V lampung bersama
kelompok tani sejahtera yang di ketuai Haikal mau menggusur lahan mereka
untuk diganti dengan kebun tebu. Sementara lahan yang akan digusur itu masih
berisikan tanaman singkong warga.
Rencana
penggusuran lahan singkong milik warga dari berbagai desa itu khususnya patani
singkong yang ada di petak 2, 3 8, 9 kisaranluas 200 haktaran
tampaknya tidak bisa di elakkan lagi. Pasalnya kepala Pt Inhutani V
Lampung Barnabas Loli dan ketua kelompok tani sejahtera Haikal sudah
menggunakan Jaksa Pengacara Negara guna mempelancar jalannya penggusuran kebung
singkong para warga itu.
Ketika
di temui Haikal di kediamannya 11/01-2016 mengatakan penggusuran senua
lahan khususnya di petak 2,3,8.9 yang luasannya kisaran 200 hektar itu
harus selesai di bulan Januari 2016, katanya
Menurut
Haikal penggusuran di lahan register 46 wai hanakau merupakan lahan
konsesi Pt Inhutani V Lampung dan Pt Inhutani V lampung bekerjasama
dengan kelompok tani Sejahtera untuk dijadikan lahan bertamam tebu. Guna
menunjang program pemerintah, jadi siapa yang menolak penggusuran itu sama
halnya menolak proram pemerintah katanya.
Haikal
juga mengatakan mulai tanggal 13 Januari 2016 semua petani singkong yang
ada di petak 2, 3 8, 9 kisaran luas 200 haktaran mulai medapat undangan
dari Tiem Jaksa Pengacara Negara Lydia Dewi SH MH selaku Jaksa Utama Pratama
dan kawan kawan pada kantor Kejaksaan Tinggi Lampung di kantor Kejaksan
Negeri Lampung Utara.
Kenapa
para petani itu di undang oleh Tiem Jaksa Pengacara Negara Lydia Dewi SH
MH selaku Jaksa Utama Pratama dan kawan kawan sebab, Kepala unit Pt
Inhutani V Lampung Barnabas Loli sudah memberikan kuasa husus no 78/IHT-V/SK/Lamp/01/2016
tanggal 8 Januari 2016 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Asisten Perdata
dan Tata Usaha Negara dan Tiem Jaksa Pengacara Negara menggunakan Surat Kuasa
Husus Substitusi No 51/N.8/G/01/2016 tanggal 11 Januari 2016 sudah
memulai kerjanya mengundang para petani Singkong yang ada dalam Register 46.
Guna penyelesaian permasalahan di kawasan hutan register 46 karena
para petani singkong tersebut menggarap lahan tanpa seijin yang sah
dari Pt Inhutani V (persero) unit Lampung. Katanya.*(rn)
No comments