Kebun Akan Digusur, Ratusan Petani Singkong Resah

Lampung Utara, BERITA-ONE.COM-Sedikitnya ratusan petani singkong dari berbagai desa dalam kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung yang menggunakan lahan di register 46 way hanakau menjadi resah akibat ulah kepala unit Pt Inhutani V Lampung Barnabas Loli  dengan beberapa orang yang mengatasnamakan kelompok tani, misalnya seperti sdr Haikal warga desa Kota Negara Kecamatan Sungkai Utara akan menggusur lahan mereka yang masih di tanami singkong.
 
Keresahan para petani singkong itu dipicu oleh adanya Pt Inhutani V lampung bersama kelompok tani sejahtera yang di ketuai  Haikal mau menggusur lahan mereka untuk diganti dengan kebun tebu. Sementara lahan yang akan digusur itu masih berisikan tanaman singkong warga.

Rencana penggusuran lahan singkong milik warga dari berbagai desa itu khususnya patani singkong yang ada di petak 2, 3 8, 9 kisaranluas  200 haktaran  tampaknya tidak bisa di elakkan lagi. Pasalnya kepala Pt Inhutani V Lampung Barnabas Loli dan ketua kelompok tani sejahtera Haikal sudah menggunakan Jaksa Pengacara Negara guna mempelancar jalannya penggusuran kebung singkong para warga itu.

Ketika di temui Haikal  di kediamannya 11/01-2016 mengatakan penggusuran senua lahan khususnya  di petak 2,3,8.9 yang luasannya kisaran 200 hektar itu  harus selesai di bulan Januari 2016, katanya
Menurut Haikal penggusuran di lahan register 46  wai hanakau merupakan lahan konsesi Pt Inhutani V Lampung dan Pt  Inhutani V lampung bekerjasama dengan kelompok tani Sejahtera untuk dijadikan lahan bertamam tebu. Guna menunjang program pemerintah, jadi siapa yang menolak penggusuran itu sama halnya menolak proram pemerintah katanya.

Haikal juga mengatakan mulai tanggal 13 Januari  2016 semua petani singkong yang ada di petak 2, 3 8, 9 kisaran luas  200 haktaran mulai medapat undangan dari Tiem Jaksa Pengacara Negara Lydia Dewi SH MH selaku Jaksa Utama Pratama dan kawan kawan  pada kantor Kejaksaan Tinggi Lampung di kantor Kejaksan Negeri Lampung Utara.

Kenapa para petani itu di undang  oleh Tiem Jaksa Pengacara Negara Lydia Dewi SH MH selaku Jaksa Utama Pratama dan kawan kawan sebab, Kepala unit Pt Inhutani V Lampung Barnabas Loli  sudah memberikan kuasa husus no 78/IHT-V/SK/Lamp/01/2016  tanggal 8 Januari 2016 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara dan Tiem Jaksa Pengacara Negara menggunakan Surat Kuasa Husus Substitusi No 51/N.8/G/01/2016 tanggal 11 Januari 2016  sudah memulai kerjanya mengundang para petani Singkong yang ada dalam Register 46. Guna penyelesaian  permasalahan  di kawasan hutan register 46 karena para petani singkong tersebut  menggarap lahan tanpa seijin  yang sah dari Pt Inhutani V (persero) unit Lampung. Katanya.*(rn)

No comments

Powered by Blogger.