PT Inhutani V Lampung Diduga Belum Ada Izin Perubahan HP HTI ke Tanaman Lain
Lampung Utara, BERITA-ONE.COM-Awak media melakukan investigasi di Kecamatan Sungkai
Utara Kabupaten Lampung Utara pada Lahan Register 46 Wai Hanakau.
PT
Inhutani V Lampung mendapat hak pengusahaan hutan berdasarkan surat keputusan
menteri kehutan RI nomor 398/KPTS-II/1996 tanggal 31 Juni 1996 tentang hak
pengusahaan hutan tanam industry seluas 55.147 Ha di daerah provinsi lampung.
Surat
keputusan menteri tersebut telah diubah dengan surat keputusan menteri
kehutanan dan perkebunan RI nomor 144/KPTS-II/1999 tentang perubahan atas surat
keputusan menteri kehutanan RI nomor 398/KPTS-II/1996 t6anggal 31 Juni 1996
tentang hak pengusahaan hutan tanam industry menjadi seluas 56.547 Ha di daerah
provinsi lampung.
Dalam
SK Menteri tersebut di jelaskan juga. Dengan adanya perubahan luasan HP HTI
dimaksud,sesuai bunyi pasal satu angka 1 Pt Inhutani V lampung di wajibkan
merevisi studi kelayakan dan analisis mengenai danpak lingkungan (AMDAL)
selambat lambatnya dua tahun setelah di terbitkannya surat keputusan
perubahan tahun 1999 itu.
Perubahan
SK Menteri Kehutan dan Perkebunan terhadap HP HTI Pt Inhutani V nomor
144/KPTS-II/1999 dimaksud di tandatangani Widodo Sutoyo selaku
kepala biro hokum dan organisasi serta menteri kehutan dan perkebunan RI
Muslimin Nasution.
Menurut
informasi yang kita dapat di lapangan, hingga tahun 2015 izin hak pengusahaan
hutan tanam industry PT Inhutani V belum ada perubahan lagi. Karena itu di
beberapa kesempatan ketika bertemu dengan karyawan Pt Inhutani V seperti Wakil
managar Johar, staf bidang perencanaan PT Ihutani di kantor Metro
dan Manager register 46 Agus Said, agar bisa memberikan penjelasan dan
menunjukan bukti bahwa HP HTI berdasarkan surat keputusan menteri kehutan
dan perkebunan RI nomor 144/KPTS-II/1999 sudah ada perubahan dari HP HTI ke
jenis Tanaman lainnya seperti Tebu.
Tokoh
Masyarakat Desa Hanakau Zainal Abidin ketika bertemu dengan Manager register 46
Agus Said mengatakan Jika Pt Inhutani V ada yang mengatakan sudah ada perubahan
SK HP HTI maka pihak Pt Inhutani V lampung dapat menunjukan SK HP perubahannya,
sebab itu bukan hal yang harus di rahasiakan katanya 11/01 2016 di kediaman
salah satu ketua kelompok tani sdr Haikal.
Berdasarkan
informasi yang telah kita terima Pt Inhutani V Unit Lampung dibawah
kepemimpinan sdr Barnabas Loli melakukan pola kemitraan dengan masayarakat
untuk bertani tebu dengan alasan menujang program swasembada gula. Kalau hal
itu merupakan bagian dari hak Pengusahaan Pt Inhutani V khusunya pada
register 46 Pt Inhutani V lampung harus merobah izin HP HTI tahun 1999 itu
dulu. Kata Zainal.
Selain
itu Informasi dan data yang kita temukan dari masyarakat bahwa Pt Inhyutani V
guna menyukseskan program pemerintah meningkatkan Suasembada gula di areal
hutan Register 46 yang merupakan bagian dari konsesi Pt Inhutani V
lampung akan di jadikan lahan bertani tebu.
Untuk
hal tersebut dan berdasarkan informasi yang diterima bahawa sdr Barnabas atas
nama Pt Inhutani V sudah memberikan kuasa husus no
78/IHT-V/SK/Lamp/01/2016 tanggal 8 Januari 2016 kepada Kejaksaan Tinggi
Lampung melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara.
Selanjutnya
Tiem Jaksa Pengacara Negara Lydia Dewi SH MH selaku Jaksa Utama Pratama dan
kawan kawan pada kantor Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Surat Kuasa
Husus Substitusi No 51/N.8/G/01/2016 tanggal 11 Januari 2016 sudah
memulai kerjanya mengundang para petani Singkong yang ada dalam Register 46.
Guna penyelesaian permasalahan di kawasan hutan register 46 karena
para petani singkong tersebut menggarap lahan tanpa seijin yang sah
dari Pt Inhutani V (persero) unit Lampung.
Kita
mengakui bahawa bukan hanya masayarakat yang ada pada sekitar lahan register 46
saja yang bertani singkong tetapi masyarakat diluar wilayah register 46 seperti
dari metro Bandar Jaya Tanjungkarang, dll.
Kalau
sudah demikian faktanya di lapangan pertanyaan kita kenapa areal kerja HP HTI
yang dipercayakan Negara kepada Pt Inhutani V khusus di register 46 luasan
bekisar 10.000 ha, 99 persen areal tersebut di duduki masyarakt sebagai petani
singkong sudah puluhan tahun lamanya. Dan usaha masyarakat itu terbukti
dapat meningkatkan tahap hidup perekonomian masyarakat dan hasil per
hektar petani singkong dapat mengantongi hasil bersih antar 15 hingga 20
juta per sepuluh bulan.
Lalu
pertanyaan kita ada apa Pt Inhutani V lampung hingga memberikan kuasa husus
kepada Jaksa Pengacara Negara, dan memberikan penenekanan dan mengharuskan
masyarakat mengubah dari betani singkong ke betani Tebu. Kenapa tidak
meneruskan usaha masyarakat yang sudah ada yaitu petani Singkong sebagai pola
usaha kemitraan dengan Pt Inhutani V Lampung kalau memang Pt Inhutani
punya legalitas mengubah izin HP HTI ke tanaman lainnya.
Namun
yang terpenting apapun pola kemitraan yang dilakukan pihak Pt Inhutani V
lampung dengan masyarakat. bahawa Pt Inhuitani V lampung ada legalitas
dari Menteri Kehutan dan Perkebunan yang sah untuk pola kemitraan itu.*(rn)
No comments