PT Inhutani V Lampung Diduga Belum Ada Izin Perubahan HP HTI ke Tanaman Lain

Lampung Utara, BERITA-ONE.COM-Awak media melakukan investigasi di Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara  pada Lahan Register 46 Wai Hanakau.
 
PT Inhutani V Lampung mendapat hak pengusahaan hutan berdasarkan surat keputusan menteri kehutan RI nomor 398/KPTS-II/1996 tanggal 31 Juni 1996 tentang hak pengusahaan hutan tanam industry seluas 55.147 Ha di daerah provinsi lampung.

Surat keputusan menteri tersebut telah diubah  dengan surat keputusan  menteri kehutanan dan perkebunan RI nomor 144/KPTS-II/1999 tentang perubahan atas surat keputusan menteri kehutanan RI nomor 398/KPTS-II/1996 t6anggal 31 Juni 1996 tentang hak pengusahaan hutan tanam industry menjadi seluas 56.547 Ha di daerah provinsi lampung.

Dalam SK Menteri tersebut di jelaskan juga. Dengan adanya perubahan luasan HP HTI dimaksud,sesuai bunyi pasal satu angka 1 Pt Inhutani V lampung di wajibkan merevisi studi kelayakan dan analisis mengenai danpak lingkungan (AMDAL)  selambat lambatnya  dua tahun setelah di terbitkannya surat keputusan perubahan tahun 1999 itu.

Perubahan SK Menteri Kehutan dan Perkebunan terhadap HP HTI Pt Inhutani V  nomor 144/KPTS-II/1999  dimaksud di tandatangani Widodo Sutoyo  selaku kepala  biro hokum dan organisasi serta menteri kehutan dan perkebunan RI Muslimin Nasution.

Menurut informasi yang kita dapat di lapangan, hingga tahun 2015 izin hak pengusahaan hutan tanam industry PT Inhutani V belum ada perubahan lagi. Karena itu di beberapa kesempatan ketika bertemu dengan karyawan Pt Inhutani V seperti Wakil managar Johar, staf  bidang perencanaan  PT Ihutani di kantor Metro dan Manager register 46 Agus Said, agar bisa memberikan penjelasan dan menunjukan bukti bahwa HP HTI berdasarkan surat keputusan  menteri kehutan dan perkebunan RI nomor 144/KPTS-II/1999 sudah ada perubahan dari HP HTI ke jenis Tanaman lainnya seperti Tebu.

Tokoh Masyarakat Desa Hanakau Zainal Abidin ketika bertemu dengan Manager register 46 Agus Said mengatakan Jika Pt Inhutani V ada yang mengatakan sudah ada perubahan SK HP HTI maka pihak Pt Inhutani V lampung dapat menunjukan SK HP perubahannya, sebab itu bukan hal yang harus di rahasiakan katanya 11/01 2016 di kediaman salah satu ketua kelompok tani sdr Haikal.

Berdasarkan informasi yang telah kita terima  Pt Inhutani V Unit Lampung dibawah kepemimpinan sdr Barnabas Loli melakukan pola kemitraan dengan masayarakat untuk bertani tebu dengan alasan menujang program swasembada gula. Kalau hal itu merupakan bagian dari hak Pengusahaan Pt Inhutani V  khusunya pada register 46 Pt Inhutani V lampung harus merobah izin HP HTI tahun 1999 itu dulu. Kata Zainal.

Selain itu Informasi dan data yang kita temukan dari masyarakat bahwa Pt Inhyutani V guna menyukseskan program pemerintah meningkatkan Suasembada gula di areal hutan Register 46  yang merupakan bagian dari konsesi Pt Inhutani V lampung akan di jadikan lahan bertani tebu.

Untuk hal tersebut dan berdasarkan informasi yang diterima bahawa sdr Barnabas atas nama Pt Inhutani V sudah memberikan kuasa husus no 78/IHT-V/SK/Lamp/01/2016  tanggal 8 Januari 2016 kepada Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selanjutnya Tiem Jaksa Pengacara Negara Lydia Dewi SH MH selaku Jaksa Utama Pratama dan kawan kawan  pada kantor Kejaksaan Tinggi Lampung melalui Surat Kuasa Husus Substitusi No 51/N.8/G/01/2016 tanggal 11 Januari 2016  sudah memulai kerjanya mengundang para petani Singkong yang ada dalam Register 46. Guna penyelesaian  permasalahan  di kawasan hutan register 46 karena para petani singkong tersebut  menggarap lahan tanpa seijin  yang sah dari Pt Inhutani V (persero) unit Lampung.

Kita mengakui bahawa bukan hanya masayarakat yang ada pada sekitar lahan register 46 saja yang bertani singkong tetapi masyarakat diluar wilayah register 46 seperti dari metro Bandar Jaya Tanjungkarang, dll.

Kalau sudah demikian faktanya di lapangan pertanyaan kita kenapa areal kerja HP HTI yang dipercayakan Negara kepada Pt Inhutani V khusus di register 46 luasan bekisar 10.000 ha, 99 persen areal tersebut di duduki masyarakt sebagai petani singkong sudah puluhan tahun lamanya. Dan usaha masyarakat itu  terbukti dapat meningkatkan tahap hidup perekonomian masyarakat dan hasil per hektar  petani singkong dapat mengantongi hasil bersih antar 15 hingga 20 juta per sepuluh bulan.

Lalu pertanyaan kita ada apa Pt Inhutani V lampung hingga memberikan kuasa husus kepada Jaksa Pengacara Negara, dan memberikan penenekanan dan mengharuskan masyarakat mengubah dari betani singkong ke betani Tebu.  Kenapa tidak meneruskan usaha masyarakat yang sudah ada yaitu petani Singkong sebagai pola usaha kemitraan dengan Pt Inhutani V  Lampung kalau memang Pt Inhutani punya legalitas mengubah izin HP HTI ke tanaman lainnya.

Namun yang terpenting apapun pola kemitraan yang dilakukan pihak Pt Inhutani V lampung  dengan masyarakat. bahawa Pt Inhuitani V lampung ada legalitas dari Menteri Kehutan dan Perkebunan yang sah untuk pola kemitraan itu.*(rn)

No comments

Powered by Blogger.