PT BPP Ingkar Janji Terkait Telat Bayar Upah Pekerja



PALI B1 - Ratusan pekarya KSO Benakat Barat,Petrolium yang bergerak dibidang minyak dan gas, melakukan aksi mogok kerja, menuntut hak- hak mereka mulai dari gaji yang belum dibayar 3 bulan lebih, sebab pihak perusahaan berjanji tanggal 11 Januari mengeluarkan gaji karyawan, akan tetapi tanggal 31 januari bisa dikeluarkan.Dari pantauan portal Berita-onecom, pekarya melakukan aksi mogok kerja, di depan kantor Benakat Barat Petroleum, bertepat di Jalan Patio komplek komperta pendopo, kecamatan Talang Ubi, selama 4jam lamanya, buruh perusahaan memiliki perserikatan, bernama PT Gada Rajawali Dunia, disini ratusan buruh menuntut secepatnya membayarkan gajinya.
Otet koordinator demo mengungkapkan pekarya menuntut kepada perusahaan, tentang beberapa tuntutan, diantaranya Gaji selama 2 bulan dari bulan November hingga Desember 2015, Denda Keterlambatan Upah selama 2 bulan, Santunan Pekerja Migas (SPM), pengganti cuti tahunan, iuran premi BPJS yang diduga belum di setorkan, Alat pelindung diri, hubungan kerja selanjutnya. Senin (11/1)
Ditambahkan Kuasa Hukum SBB PT Gard, Rahmansyah SH MH, mengatakan mogok kerja ini dilakukan setelah gagalnya perundingan, dua perusahaan PT Gada Rajawali Dunia dan Direktur Utama PT Benakat Barat Petrolium gagal memberikan tuntutan hak-hak normatif pekerja.
"Dalam pasal 95 ayat 2 UU no 13 tahun 2003, tentang upah keternagakerjaan, bahwa perusahaan secara sengaja lalai dan secara sengaja melambatkan pembayaran upah, dalam hukum akan dikenakan denda dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh, " ucapnya.
Terpisah diungkapkan Agit sebagai PTF FM BPP, perusahaan akan berupaya semaksimal mungkin, berkoordinasi dengan pihak manajemen, agar menerima kritikkan karyawan, disini ketelatan membayar upah dikarenakan faktor harga minyak menurun.
"Saya terima dengan keluhan masyarakat, terkait beberapa tuntutan pekarya, akan tetapi persoalan masalah pekarya tanggal 31 januari akan dibayarkan, pekarya boleh melakukan aksi mogok kerja, akan tetapi pekarya tetap masuk kerja, khususnya sekuriti diwajibkan masuk kerja, agar menjadi asset produksi migas itu sendiri, " tegasnya.
Saat dihubungi Plt Kadisnakertrans kabupaten Pali Sahadi, membenarkan adanya perihal adanya aksi demo di kantor PT BPP, pihak perusahaan masih melakukan koordinasi dengan manajemen, apabila pekarya masih melakukan demo, itu sudah haknya pekarya, untuk menuntut perusahaan.

"Saya selaku mewakili pemerintahan, hanya mediator saja, akan mengawal apabila pekarya dari perusahaan, masih melakukan aksi mogok kerja, dan produksi migas terhenti, maka perusahaan tersebut akan ditutup untuk melakukan produksi migas di wilayah ini, " tuturnya. (Fr)

No comments

Powered by Blogger.