TKS Diwajibkan Perpanjang SK



PALI,BERITA-ONE,COM-Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), mewajibkan seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS), untuk memperpanjang Surat Kerja (SK), sebab ini hanya sebatas pendataan, takutnya ada pendouble nama di jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) pemerintahan.Menurut salah satu TKS Budi, staf kelurahan, mengutarakan perpanjangan surat kerja (SK), sudah lama dilakukannya, sebab diharuskan seluruh pegawai TKS, harus mendata ulang, dan menyerahkan diri berkas ke Kantor BKD, setelah diserahkan akan mendapatkan perpanjangan SK. Senin (8/2)
"Disini hanya 6 bulan perpanjangan SK TKS, dan tanda tangan hanya sebatas Kadin BKD saja, akan tetapi saya berharap bukan hanya perpanjangan SK saja diutamakan, kalau bisa upah TKS agar diteralisasikan, sebab sudah 5 bulan ini belum dibayarkan, dengan alasan pemerintah mengalami defisit anggaran, dan kas keuangan kosong, " ujarnya.
Saat dikonfirmasi via Telpon Kadin BKD kabupaten Pali, Yuhairuddin membenarkan adanya perpanjangan SK, ini hanya untuk TKS saja, pihaknya hanya menerima perintah bupati, untuk mendata ulang nama TKS di jajaran SKPD, takutnya ada nama TKS yang sama, dan mendata TKS yang mana masih aktif.
"Jumlah TKS Diwilayah ini sebanyak 6800 lebih, semua TKS diwajibkan datang untuk mendatang ulang namanya, dan memperpanjang SK, disini hanya 6 bulan masa kerja TKS, untuk perpanjangan SK ini dari bulan Januari yang lalu, dan sampai dengan 30 Juni nantinya, " tuturnya.Dia menambahkan tentang permasalahan gaji telat itu bukan urusannya, akan tetapi dikembalikan ke seluruh SKPD nya, sebab disini hanya menerima laporan TKS yang aktif dan non aktif, untuk lebih jelas ditanyakan langsung ke DPPKAD. (Fr)

No comments

Powered by Blogger.