TKS Diwajibkan Perpanjang SK
PALI,BERITA-ONE,COM-Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), mewajibkan seluruh Tenaga Kerja Sukarela
(TKS), untuk memperpanjang Surat Kerja (SK), sebab ini hanya sebatas pendataan,
takutnya ada pendouble nama di jajaran Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD)
pemerintahan.Menurut salah satu TKS Budi, staf kelurahan, mengutarakan
perpanjangan surat kerja (SK), sudah lama dilakukannya, sebab diharuskan
seluruh pegawai TKS, harus mendata ulang, dan menyerahkan diri berkas ke Kantor
BKD, setelah diserahkan akan mendapatkan perpanjangan SK. Senin (8/2)
"Disini hanya 6 bulan
perpanjangan SK TKS, dan tanda tangan hanya sebatas Kadin BKD saja, akan tetapi
saya berharap bukan hanya perpanjangan SK saja diutamakan, kalau bisa upah TKS
agar diteralisasikan, sebab sudah 5 bulan ini belum dibayarkan, dengan alasan
pemerintah mengalami defisit anggaran, dan kas keuangan kosong, " ujarnya.
Saat dikonfirmasi via Telpon
Kadin BKD kabupaten Pali, Yuhairuddin membenarkan adanya perpanjangan SK, ini
hanya untuk TKS saja, pihaknya hanya menerima perintah bupati, untuk mendata
ulang nama TKS di jajaran SKPD, takutnya ada nama TKS yang sama, dan mendata
TKS yang mana masih aktif.
"Jumlah TKS Diwilayah ini
sebanyak 6800 lebih, semua TKS diwajibkan datang untuk mendatang ulang namanya,
dan memperpanjang SK, disini hanya 6 bulan masa kerja TKS, untuk perpanjangan
SK ini dari bulan Januari yang lalu, dan sampai dengan 30 Juni nantinya, "
tuturnya.Dia menambahkan tentang permasalahan gaji telat itu bukan urusannya,
akan tetapi dikembalikan ke seluruh SKPD nya, sebab disini hanya menerima
laporan TKS yang aktif dan non aktif, untuk lebih jelas ditanyakan langsung ke
DPPKAD. (Fr)
No comments