Dua Pengacara Dimejahijaukan.


 PN Jakpus ini
kedua pengacara tersebut diadili.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Dua orang pengacara wanita  bernama Lukita P. Darisman SH dan Rahmiaty Pane SH. MH diadili di Pengadilan Negeri Jakarta  Pusat (PN  Jakpus) Senin 25 April 2016. Mereka didakwa  melanggar pasal 170 KUHP, dan masing masing diancam hukuman selama 5,5 tahum penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kuntoro SH dalam dakwaannya  mengatakan, bahwa mereka terdakwa secara terang terangan dengan menggunakan tenaga bersama telah menggunakan kekerasan terhadap barang milik orang lain berupa 3 plang papan pengumumam dan 4 tenda .
Pengrusakan terhadap barang barang yang dimasud diatas  dilakukan dengan cara sebagai berikut; sebelum tanggal 20 November 2014, H. Abdul Somad telah  memasamg 3 buah plang penguman di tanah kosong jalan KH  Mas Mansyur, Tanah Abang Jakarta  Pusat, dengan tulisan ; Plang ke: 1. dilarang  masuki pekaramgan tanpa... Plang ke: 2. Tanah ini dikuasai kuasa hukum ahli waris.......dan Plang yang ke:3. Tanah ini milik ahli waris H. Abdullah bin lsmail.

Ternyata ,ada pihak lain yang juga mengklaim tanah tersebut  miliknya, yaitu  Zamani alias Mamat. Tanpa seijin  H.  Abdul Somat,  Zamani memberikan kuasa kepada  para terdakwa untuk merobohkan plang plang tersebut. Pada 7 Mei 2015 dua terdakwa  ini pergi  menuju tanah kosong yang     dimaksut , disana sudah banyak orang  suruhan Zamani.

Selamat siang bapak bapak. Saya pengacara ahli waris HM Tabrani. Saya datang kesini untuk merobohkan plang plang ini", kata  terdakwan  satu .Dan tak lama kemudian, dengan dibantu  oleh sejulah  orang  suruhannya dan seorang tukang las, ke- 3 plang tersebut roboh ketanah. Begitu juga 4 buah tenda yang berada dilokasi tersebut juga dirobohkan. Dari perbuatan  mereka ini korban  menderita kerugian Rp 26 juta. Persidangan ini oleh majelis hakim ditunda minggu mendatang untuk mendengarkan keterangan saksi  saksi. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.