Hakim Putus Perkara Pidana Tanpa Terdakwa.


Suasana sidang putusan yang tak dihadiri terdakwa.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN. Jakpus) Kisworo SH,  memutus perkara narkoba tanpa kehadiran terdakwa, Senin, 25 April lalu. Menurut beberapa sumber, putusan ini tidak sah dan batal demi hukum.

Acara persidangn dihari Senin lalu itu adalah vonis untuk terdawa  Agung Adiyaksa pemilik narkoba jenis sabu seberat 1kg. Dalam persidangan itu hakim Kisworo SH menghukum  terdakwa selama 18 tahun penjara potong selama  dalam tahanan, namun tampa kehadiran terdakwa. Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa yang sebelumnya juga menuntut hukuman  selama 18 tahun penjara.

Menjawab pertanyaan penulis, pengacara terdakwa , Hakim Torong SH mengatakan, terdakwa tidak bisa hadir dalam persidangan karena sakit, dan sedang dioperasi. Namun yang bersangkutan tidak  mau menjelaskan  kalau terdakwa itu  sakit apa, dan dioperasi  di rumah sakit  mana.

Menurut seorang wartawan senior yang tak  mau  disebut namanya  mengatakan, hakim yang besangkutam telah melanggar hukum acara, KUHAP. Dalam pasal 196  ayat (1) KUHAP dikatakan: Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali  dalam hal  Undang Undang ini mementukan lain.  

Jadi, katanya, putusan hakim Kisworo ini tidak sah dan batal demi  hukum. Dalam perkara pidana , hanya sidang in absensia saja yang tidak dihadiri terdakwakarena  keberadaan terdakwa tidak diketahui.Keterangan yang  diperoleh mengatakan, tertangkapnya terdakwa Agung  Adiyaksa dengan barang buktinya narkoba seberat 1kg ini, akhirnya berkembang dengan tertangkapnya beberapa orang asal Timur Tengah, Zaher dan rekan  dangan barang bukti 17 kg narkoba jenis sabu  yang di ancaman hukumannya, mati. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.