Putusan Niaga PN Jakpus Bikin Bingung Debitur.


Rudy dan Ikaman Talib SH, kecewa.

JAKARTA,BERITA-ONE.COM- Seorang pengusaha dari  Bogor Jawa Barat, Rudy  Zaelani, dibuat bingung dan kecewa terhadap putusan hakim Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus ) yang memenangkan Bank BNI Syariah, padahal sebelumnya kami yang  menang.  Hal ini dikatakannya seusai sidang verifikasi di PN Jakpus Selasa, 26 April 2019 .

Dan yang lebih mengcewakan lagi saat ada pihak lain yang mau masuk menjadi para pihak, tapi ditolak oleh Bank BNI dengan alasan sudah lewat waktu, padahal pihak lain itu punya maksud membantu, baik untuk debitur ataupun kreditur.

Kasus yang membuat bingung dan  mengherankan bagi Rudy ini  bermula dari digugatnya PT. Rolika Caterimdo oleh  Bank BNI Syariah di pengadilan Niaga PN Jakpus dengan register No.57/PDT
SUS/PKPU/2013.PN NIAGA.JKT.PST tahun 2013. Majelis hakim yang  menangani waktu itu Dedi Ferdeman SH. Dalam putusannya menolak  Permohonan Penundaan Kewajinan Pembayaran Utang (KPPU)  yang  diajukan Pemohon ( Bank BNI Syariah). Dan menghukum Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 616 ribu. Artinya ,PT.Rolika Caterindo yang memang.

Rupanya pihak Bank BNI Syariah tidak puas dengan kekalahan ini, lalu  mengajukan gugatan  kembali ke PN Jakpus dengan register bernomor: 17/PDT.SUS/PKPU/2016/PN .NIAGA.JKT.PST  yang ditangani mejelis hakim Drs. Arifin SH. Dalam hal ini Bank BNI Syariah yang menang. PT. Rolika Caterindo kalah. "Disinilah letak yang membuat bingung dan saya jadi kecewa. Dulu menang sekarang kalah, padahal subyek dan obyek hukumnya sama. Tidak ada yang berbeda. Aneh putusan hakim Arifin SH ini", kata  Rudy. Masih kata Rudy, hutang kami Rp 14 milyar lebih, jaminan saya Rp22 milyar lebih, kok dipailitkan. Aneh.
Tidak hanya sampai disini saja kekecewaan Rudy,  saat sidang verifikasi berlangsung,kemarin, dan dipimpin  seorang hakim pengawas  Kisworo SH, dibuatnya kecewa kembali.

Pasalnya, pihak Bank BNI/Pemohon, menolak adanya makaud baik dari Ikraman Talib SH/Ny. Wong Ivony yang ingin  masuk menjadi para pihak, dengan alasan sudah terlambat. " Kami ini punya maksut baik, akan  menolong debitur ataupun ktedirur " kata Ikraman Talib SH.
Pertolongan yang akan diberikan Ikraman jika dia sudah masuk  mennjadi para pihak, akan  memberikan modal kepada PT.Rolika Caterindo agar  usahanya menjadi lancar dan  maju.

Nanti keuntumgannya buat bayar hutang kepada kreditur/Bank BNI Syariah
sampai lumas. Begitu  juga  hutang dengan saya, kalau catering debitur lancar dan menguntungkam, pasti lunas hutangnya pada kami. Tapi  sayang ,maksut baik kami ini ditolak. Bank  Syariah kan berazaskan lslam, sama  sama menguntumgkan. Tapi ini tidak , merampok milik orang", kata lkraman mengakhiri pembicaraannya. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.