Tolak Upah Murah, 26 Aktifis Diadili.



JAKARTA,BERITA-ONE.COM- Sebanyak 26 aktifis yang terdiri dari 23 buruh ,dua orang pengacara dan 1 orang mahasiswa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Senen, (11/04 2016) .Sebelum persidangan dibuka dan suasanapun masih relatip pagi, para pendukung aktivis yang akan diadilipun sudah berdatangan memenuhi Jalan.Bungur Besar Raya ,dimana PN JAKPUS berada.Dan ratusan polisi disiapkan untuk  menjaga keamanan.
Sementara itu , sekitar menjelang tengah hari persidangan yang diketuai majelis hakim Suradi SH dibuka. dengan  membagi sidang menjadi dua. Para buruh sebanyak 23 orang dan yang 3 orang ,2 pengacara, satu mahasiswa yang dibela oleh 23 orang pengacara
Untuk para buruh (23 orang) antara lain berma Rizky, Topik, Lasmin dan lainnya oleh  Jaksa Domo SH didakwa  melalukan tindak pidana seperti yang diatur  oleh pasal  216 dan 218 KUHP. Dijelaskan Jaksa, pada 30 Oktober 2015 tahun lalu sekitar 11 ribu buruh dari Jabotabek dan sekitarnya melakukan demo  didepan istana  merdeka Jakarta,  menolak upah  murah seperti yang diatur pada PP No. 78 tahun 2015.
Lantaran kemudian dinilai melakukan pelanggaran  hukum seperti yang tersebut dalam pasal 216  dan 218 KUHP  maka ke 26 orang ini dibawa ke Polda  Metro Jaya. Dan akhirnya diadili di PN. JAKPUS.Untuk diketahui, persidangam   para buruh  ini  sudah dibuka  lima kali  oleh majelis hakim , namun baru  sekarang  ini surat dakwaan bisa dibacakan oleh penuntut umum . Menurut informasi yang didapat  BERITAONE , kehadiran para terdakwa tidak pernah lengkap. Lima balas orang datang, misalnya,8 tidak  hadir,  dan  begitu  seterusnya. Baru Senin, 11 April 2016 dakwaan bisa dibacakan.
Sementara   itu ,yang satu berkas lagi dan terdiri dari 2 pengacara serta 1 orang  mahasiswa sudah 4 kali  sidang digelar ,dengan agenda pembacaan jawaban eksepsi dari Jaksa. Sidang oleh   majelis hakim ditunda satu pekan guna  mendengarkan bantahan dari para terdakwa/buruh.(SUR).

No comments

Powered by Blogger.