Warga Negara Nigeria Dituntut Hukuman 18 Tahun Penjara

JAKARTA, BERITA-ONE.COM-Lantaran dinilai terbukti  melalukan percobaan persengkonglan jahat terhadap tindak pidana  menjual narkoba, Adeh Chikezie Jhon  alias Jhon (30)  dituntut  hukuman penjara selama 18 tahun potong selama dalam tahanan, Selasa 12 April 2016 lalu.

Selain terdakwa dituntut hukuman penjara juga   diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 2 milyar subsider 6 bulan kurungan. Menurut Jaksa  M. Norman SH , terdakwa terbukti  melanggar pasal  114  ayat (2)  UU RI No.35 Th. 2009  jo.pasal 132 ayat 1. UU No. 35 Th. 2009.

Dihadapan   mejelis hakim yang.diketuai oleh Suko Triono SH,  Jaksa  menerangkan bahwa terdakwa  Jhon ditangkap oleh  A. Ryan   Fapzi SH, polisi dari Polda   Metro Jaya (PMJ)  pada  2 Agustus 2015  di apartemen Season City kamar 10 CC  Grogol, Jakarta  Barat . Dari kamar itu petugas  mendapatkan barang bukti  berupa bungkusan plastik klip dan  timbangan digital.

Ditangkapnya terdakwa Jhon  merupakan pengebangan dari pengakuan  saksi  Jasmime Nengseh  ( JN disidang terpisah ) yang   terlebih dahulu tertangkap. Dari tangan perempuan ini didapat barang bukti berupa 4,8  kg lebih sabu sabu.  Ketika dikonfrontir di PMJ  terdapat pengakuan dari  JN bahwa barang kharam itu di dapat dari Jhon melalui  Nkem (WN Nigeria )yang masih buron.

Tehadap tuntutan ini terdakwa  melalui penterjemah dan pengacaranya,  Rotua P. SH , akan melakukan pledoi/pembelaan.  Alasannya tuntutan  18 Th. penjara terlalu berat. Kami minta keringanan hukuman. Sidang ditunda satu minggu.(SUR)

No comments

Powered by Blogger.