Bentuk Timsus Pantau Warnet Bandel.



LUBUKLINGGAU,BERITA-ONE.COM - Pengoperasian usaha Warung Internet (Warnet) di Kota Lubuklinggau, hingga saat ini masih saja terpantau melewati batas ketentuan jadwal operasi dari yang Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau sempat sampaikan, yakni pukul 22.00 WIB wajib menghentikan operasi atau menutup usaha tersebut.
 .
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Ari Wahyu Widodo menerangkan, saat ini telah dibentuk Tim Khusus (Timsus) yang salah satu tugasnya, yaitu melakukan pengecekan warnet yang buka sampai pagi hari dan atau melewati batas jam operasional, sebab pantauan sementara kebanyakan pelajar dan remaja yang main internet sampai dini hari.

"Ini tindakan tegas yang mulai dijalankan. Kalau masih ditemukan, kedepan tentu akan diberikan sanksi. Mereka jangan hanya mencari uang saja, namun juga harus ada pertanggungjawaban dan aturan yang wajib ditaati," ungkapnya.

Diterangkannya, selama ini diketahui ada juga warnet yang berupaya mengecoh petugas, seperti terlihat dari pintu depan ruko warnet sekitar pukul 23.00 WIB nampak ditutup, namun didalam masih banyak orang yang berada didalam untuk bermain dengan melalui pintu lain.

"Banyak yang seperti itu, dari depan kelihatanya sudah tutup, tapi didalam masih ramai yang main, khususnya game online. Terlebih kalau berjudi online, ini tindak pidana ringan dan bisa kita proses," tambahnya.
Diakuinya, dampak dari hal tersebut sangat kompleks dan wajib dihentikan sebelum ada yang mengarah ke tindakan kriminal, terutama bagi pelajar dan remaja.

"Contohnya begini, uang yang mereka dapatkan, khususnya pelajar tentu kan kebanyakan minta dengan orang tua, dikhawatirkan jika sewaktu-waktu tidak diberikan, bisa saja mereka melakukan tindak kejahatan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Lubuklinggau, Elbaroma menyatakan, pihaknya siap turun melakukan razia dan masih menunggu perintah Kapolres untuk menertibkan hal ini, karena Timsus diakuinya dipimpin oleh pihak kepolisian.

"Sanksi tegasnya, kalau ada unsur pidana nanti urusanya di kepolisian, kalau bandel melewati batas jam operasi, yakni sanksi administrasi ke pihak Dinas Perizinan, Kita juga berharap Dinas Perizinan bertindak tegas dengan mencabut izin mereka jika melanggar," tegasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Lubuklinggau, Syafrizal Oesman menegaskan, pihaknya siap memberikan efek jera kepada pemilik warnet yang bandel dengan mencabut izin, namun tetap sesuai tahapannya, yakni pertama diberikan peringatan ketika melanggar perjanjian, lalu sanksi berikutnya izin akan dicabut jika kembali melanggar.

"Itu untuk yang punya izin, kalau bandel akan kita tinjau ulang perizinannya, Untuk warnet yang tidak ada izinnya, kita ingatkan untuk membuat izin, kalau tidak mau juga kita minta Pol PP mengeksekusi penutupan warnetnya," ungkapnya. (Joni)

No comments

Powered by Blogger.