Penipu Saham PT. Gunung Agung Diadili.
![]() |
Terdakwa dihadapan majelis hakim. |
Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sumpeno
SH, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Endang Rahmawaty SH dan
Haris SH dalam dakwaannya mengatakan , kasus ini bermula
ketika terdakwa pada tahun 2012 hendak mengambil alih mayoritas
saham PT TKGA. Kala itu antara terdakwa dan korban Putra Mas Agung setuju
untuk melakukan transaksi jual saham yang terjadi sekitar Maret hingga Mei
2013.
Untuk pembayaran transaksi jual beli saham
PT TKGA sebanyak 52 juta lembar senilai Rp26 miliar ditambah biaya-biaya
lainnya total menjadi Rp53 miliar, terdakwa membayar kepada korban
dengan menyerahkan enam lembar cek giro bilyet.
Namun saat korban Putera Mas Agung mau mencairkan
cek giro bilet tersebut ternyata dananya kosong. Merasa tertipu korban kemudian
melaporkan terdakwa yang juga pengusaha batubara itu ke Mabes Polri .
Terdakwa yang pemilik PT PER dan juga
usaha tambang di Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur tersebut
didakwa melanggar pasal 372, 378 dan 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP). Sidang kasus ini berjalan tersendat-tersendat karena terdakwa
sering sakit. (SUR).
No comments