Penipu Saham PT. Gunung Agung Diadili.


Terdakwa dihadapan  majelis hakim.



JAKARTA,BERITA-ONE.COM-Tedakwa Hery Beng Koeswanto pelaku penipuan dan penggelapan yang merugikan saksi korban Putra Mas Agung terkait transaksi jual beli saham PT. Toko Gunung Agung (TKGA)  mulai di sidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 16 Mei 2016.

Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Sumpeno SH,  dengan jaksa penuntut umum (JPU) Endang Rahmawaty SH   dan Haris  SH  dalam dakwaannya mengatakan , kasus ini bermula ketika  terdakwa pada  tahun 2012 hendak mengambil alih mayoritas saham PT TKGA. Kala itu antara terdakwa dan  korban Putra Mas Agung setuju untuk melakukan transaksi jual saham yang terjadi sekitar Maret hingga Mei 2013.

Untuk  pembayaran transaksi jual beli saham PT TKGA sebanyak 52 juta lembar senilai Rp26 miliar ditambah biaya-biaya lainnya  total  menjadi Rp53 miliar, terdakwa membayar kepada korban dengan menyerahkan enam lembar cek giro bilyet.

Namun saat korban Putera Mas Agung mau mencairkan cek giro bilet tersebut ternyata dananya kosong. Merasa tertipu korban kemudian melaporkan terdakwa yang juga pengusaha batubara itu ke Mabes Polri .

Terdakwa yang pemilik PT PER  dan juga  usaha tambang di Riau, Sumatera Selatan dan Kalimantan Timur tersebut didakwa  melanggar pasal 372, 378 dan 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sidang kasus ini berjalan tersendat-tersendat karena  terdakwa sering sakit. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.