Tujuh Tahun Tak Disidangkan, Kejari Jakpus Diduga "Membekukan" Kasus.
![]() |
| Gedung Kejari Jakpus, disini kasus membeku |
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Kejaksaan
Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) diduga "membekukan" kasus
tindak pidana pencurian dan penggelapan sertifikat tanah hak milik, lantaran
sudah tujuh tahun lamanya kasus tidak dilimpahkan ke pengadilan agar
terdakwanya dihukum.
Numun yang lebih mengherankan lagi, selain
terdakwanya menghilang entah kemana, barang bukti berupa sertifikat tanah
hak milik tersebut oleh Jaksa yang menangani kasus ini malah dikembalikan pada
pelapor tanpa ada berita acara.
Pasutri Drio Kusumo dan Sri Bardiyati
merasa kesal atas sikap Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang hingga kini
belum bisa menyidangkan kasus ini di Pengadilan Negeri Jakpus.
"Saya sudah lelah lahir bathin sejak tujuh
tahun lalu bolak balik kekantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini, tapi sampai
detik ini kasus yang kami laporkan dan sudah dinyatakan P21 sejak tahun 2009 ,
hingga saat ini belum juga disidangkan." ungkap Drio (58 thn), salah
seorang ahli waris yang menjadi korban permainan oknum Jaksa, kepada
wartawan Senin, (17/10/2016) di Kejari Jakpus.
Selama Tujuh tahun sejak kasus pencurian
sertifikat tanah yang dilakukan tersangka Endang Bardiyati dan dikenakan
pelanggaran Pasal 362 dan 372 KUHP, tidak pernah di sidangkan. Pihak kejaksaan
kalau ditanya selalu jawabannya tidak pasti
![]() |
| Pelapor |
Dan sesungguhnya ,Martin yang namanya
tercantum dalam sertifikat setelah dibalik nama, sebenarnya bukan merupakan
ahli waris almarhum Agustinus Raduarso Hadiprawoto, sang pemilik sah sertifikat
Nomor 89, Percetakan Negara Jakarta Pusat, telah diproses secara hukum oleh
penyidik Polres Jakarta Pusat dan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri
Jakarta Pusat pada 22/1/2009 dengan nomor B-159/1/2009 dimana berkas perkara
diterima oleh pihak Kejari Jakarta Pusat pada 15/9/2008. Dan terregistrasi pada
Nomor Berkas : B/8051/lX/08, tanggal 15/9/2008.
Saat sejumlah wartawan mencoba meminta
klarifikasi ke pihak Kejari Jakarta Pusat, Agus Setiadi, Kasipidum Kejari
Jakpus, tak bisa ditemui wartawan karena sangat sibuk, namun melalui pesan
singkatnya Agus menyatakan ikut heran dengan kejadian seperti itu.
"Saya lagi cari berkasnya dulu, dan sedang
saya telesuri, kenapa itu bisa terjadi." kata Agus Setiadi, Kasipidum
Kejari Jakpus melalui pesan singkatnya kepada wartawan , Senin (17/10/2016).
Kini pelapor hanya bisa berharap bahwa kasus yang
menimpa dirinya ini bisa diselesaikan secara hukum. Aparat yang berwenang di
Kejari ini harus ikut bertanggung jawab. Dan Jaksa yang nakal dalam kasus ini
harus ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.(SUR).
Teks foto: I.Gedung Kejari Jakpus, disini kasus
membeku.2, Pelapor











No comments