Gelapkan Boat, Ketua Kelompok Usaha Nelayan Ditetapkan Tersangka

LHOKSEUMAWE BERITA-ONE.COM-Polres Lhokseumawe tetapkan Ketua Kelompok Usaha Nelayan, Gampong Kuta Geulumpang, Kecamatan Samudera, Aceh Utara sebagai tersangka dalam kasus penggelapan boat bantuan pada Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara 2014.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada awak media Selasa Siang (21/03/2017) menyampaikan, tersangka M (40) sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan setelah diperiksa dan mintai keterangan.

“Tersangka mengakui semua dengan menyebutkan telah menjual boat bantuan KM Simpati Star milik kelompok nelayan yang beranggota 29 orang kepada PD warga asal Ulee Reubek, Seunuddon, Aceh Utara senilai Rp. 480 juta pada Maret 2016 lalu”, ungkap AKP Yasir.

Selanjutnya dari keterangan tersangka tersebut akan dikembangkan untuk mengungkap siapa sebenarnya PD tersebut. Dalam pemeriksaan tersangka M juga mengaku telah membagikan uang kepada seluruh anggota kelompok nelayan.

“Tapi keterangan tersebut dibantah oleh 15 anggota kelompok nelayan yang memberikan kesaksian pada penyidik”, ujarnya.

Selanjutnya, dia mengatakan terkait dugaan keterlibatan salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dalam kasus tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan hal tersebut. Seraya menambahkan bahwa saat ini keberadaan barang bukti boat berbobot 30 GT itu sudah diketahui dan sedang dilakukan pengejaran ke arah Banda Aceh.

“Sebelumnya boat tersebut diserahkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh Utara tahun 2014 senilai Rp 1,7 miliar. Rekanan pengadaan boat itu adalah PT. Rahmat Fajar asal Banda Aceh”. Tegasnya.(SU)

No comments

Powered by Blogger.