Sidang Korupsi Dengan Terdakwa Mantan Walikota Jakarta Barat Digelar Kembali.

Terdakwa Mantan Walikota Jakarta Barat H. Fatahillah SH MH
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Persidangan kasus korupsi dengan terdakwa mantan Walikota Jakarta Barat H. Fatahillah SH MH yang didakwa merugikan negara Rp 4,8 milyar,  digelar kembali di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sidang yang diketuai majelis hakim Sahlan SH tersebut,   Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Salman SH dari Kejaksaan Agung kali ini dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi, yang antara lain  mantan camat  Kebonjeruk,  Slamet, mantan camat  Cengkareng Junaedi, mantan  camat Kalideres dan lainya.

Dalam kesaksiannya mereka mengaku menerima uang  Rp 80 juta dan atau   Rp 100 juta yang  berasal dari Sudin  PU Tata Air Jakarta Barat dalam rangka proyek Refungsionalisasi Sungai/Kali dan penerbitan bangunan.

Namun uang uang tersebut telah mereka kembalikan kepada penyidik saat kasus ini mulai  disidik pihak Kejaksan Agung. Kata mereka,  pengembalian ini dilakukan karena proyek yang dikerjakan tidak dilengkapi SPJ dan merugikan negara.  Cara pengembaliannya pun dilakukan dengan cara pinjam sana-sini, kata mereka.

Sementara itu,  salah seorang mantan camat mengatakan, memang ada pekerjaan yang dilakukan yaitu penertibapan saluran air dan bangunan liar, tapi bukan Refungsionalisasi Sungai/kali, karena saluran air yang dikerjakan lebarnya kurang dari 3 meter.

Seperti yang tersebut dalam dakwaan Jaksa  , pada tahun 2023 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Walikota Jakarta Barat  pada  Suku Dinas Tata Air Pekerjaan Umum (Sudin PU ) mendapat  anggaran Rp  92 milyar lebih.

Dengan adanya program Refungsionalisasi Sungai dan kali untuk penerbitan bangunan liar di wilayah kota Administrasif Jakarta Barat, maka dana yang ada dicairkan sebesar Rp 4,8 milyar pada tanggal 15  November  2013,  setelah adanya Surat Perintah Kerja  (SPK) yang ditandatangani Walikota Jakarta Barat,H Fatahillah.

Berdasarkan ketentuan yang ada, dana itu hanya dicairkan 50% saja, yaitu Rp 2,4 milyar,  dan sisanya dicairkan kemudian. Ini semua setelah adanya perintah dari terdakwa H Fatahilah,  Drs Asril Marzuki (disidang terpisah) dan Ir.Pamuji.

Namun dalam perjalanannya uang tersebut hanya dibuat   bancakan saja oleh puluhan pejabat di kota tersebut, mulai dari Wilikota-nya sampai Satpol PP dan LSM ikut kebagian uang rakyat itu,  antara  Rp 600 juta sampai Rp 20 juta.

Dan rinciannya, kata Jaksa,  sebagai berikut;
-Walikota   Rp 600 juta.
-Para Camat (8 camat)
@Rp 80 juta =Rp 640 juta
- Satpol PP   =Rp 500 juta
- Wakil Walikota Rp 50 juta
- Sesko Rp 50 juta.
- Aspem Rp 150 juta.
- Kabag Pemkot  Rp 100 juat.
- Kabag Keuangan Rp 50 juta.
-  Staf Perkot Rp 50 juta.
-  LSM Rp 20 juta.

Perbuatan terdakwa ini merupakan perbuatan korupsi yang merugikan  keuangan negara seperti yang diatur dalam UU Tipikor NO. 31 Tahun 1999 jo UU NO. 20 Tahun 2001.

Dalam persidangan terdakwa H. Fatahillah  didampingi sejumlah pengacara yang antara lain,  Suleman Hadjarati SH, Fahmi SH dan MF Gunawan SH .  Sidang ditunda satu pekan. (SUR).

Teks Foti: Terdakwa H. Fatahillah SH.MH.

No comments

Powered by Blogger.