Dua Pejabat PT. Bank Mandiri (Persero )Tbk Dilaporkan Ke Polisi.

PT.  Bank Mandiri Tbk .
Jakarta,BERITA-ONE.COM.  Direktur Utama Bank Mandiri ( Persero) Tbk, Kartika Wirjoatmodjo dan Vice Presiden RSAM Regional Jakarta Barat PT. Bank Mandiri ( Persero) Tbk Asril Aziz, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha dari Jakarta berinisial HPR.

Dalam laporannya ke Polisi dengan NO: LP/4879/X/2017/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 9 Oktober 2017 tersebut, Hartono Tanuwidjaja SH.MSi.MH,  selaku kuasa hukum  HPR mengatakan,  bahwa para  terlapor telah melakukan perbuatan pidana  berupa Membuat Pencatatan Palsu seperti yang diatur dalam pasal 49 ayat (1) UU RI NO. 10 tahun 1998 Tentang Perbankan.

Laporan polisi yang diterima oleh Komisaris Polisi Deti Julawati itu  disebutkan,  kasus P
pidana yang dilakukan oleh mereka terjadi di Jalan Thamrin Kav. 8-10 Jakarta Pusat  tanggal 11  November 2016, dimana klien pelapor disebut mempunyai hutang terhadap bank plat merah itu. Guna memperkuat laporannya, pelapor didukung oleh dua orang saksi,  DR. H Teguh Samudra dan Fruri.

Menurut keterangan, tiba tiba saja pihak PT. Bank Mandiri Tbk melakukan penagihan hutang   terhadap HPR yang didahuli dengan seomasi dengan menyebut  Perjanjian Kredit NO: 32/096/KMK.PDN tanggal 5 Januari 199 I sampai dengan  10 November 2016 dengan  jumlah hutang yang harus dibayar HPR sebesar Rp 2,8 milyar lebih.  Rinciannya,  hutang pokok Rp 1,8 milyar lebih, dan tunggakan  bunga Rp 1 milyar lebih.

Pernyataan ini tentunya membuat pelapor mejadi terperangah mendengar tagihan tersebut. Lulu melalui kuasa hukumnya Hartono, HPR menanyakan/meminta tentang dekumen-dekumen pendukung ke pihak PT. Bank Mandiri Tbk,  namun  pihak bank tersebut tidak mau memberikannya.

Hal ini menimbulkan sejumlah pertanyaan bagi pihak pelapor karena, mengapa  hutang sudah 25 tahu baru ditagih  sekarang, dimana  data- datanya tiba-tiba muncul diprin out tanggal 1 Desember  tahun 1991 sampai tahun 2016.

" Berdasarkan  keterangan lisan dari pihak Bank Mandiri, ada jaminan Sertifikat Tanah dari HPR dengan luas 88.940 M2 di Serang,   namun ketika dikonfirmasi,  data Sertifikat tersebut ternyata tidak ada.  Dan masih menurut Hartono, pada  saat PT. Bank Mandiri melakukan  penagihan,  status kami sebagai nasabah Deposito sebesar Rp 3 milyar, dan tidak mempunyai hutang. Tapi mengapa sekarang Bank Mandiri melakukan  penagihan?, kata Hartono bertanya-tanya.

Berkaitan dengan hal diatas,  saat Dikonfirmasi pihak PT. Bank Mandiri Cabang Regional III Jakarta Barat,  melalui receptionis badan usaha tersebut menyarankan,  agar ditanyakan ke  Pusat,  di Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan.

"Untuk konfirmasi masalah ini sebaiknya Bapak ke Humas Pusat yang ada di  Plaza Mandiri Jalan Gatot Subroto, disana akan mendapatkan penjelasan yang konkrit dan lengkap. Namun demikian harus membuat janji lebih dahulu dan memberi tahu  hal-hal apa yang akan dipertanyakan", kata Selfia  kepada BERITA-ONE.COM Jumat kemarin sekitar pukul  13.20. WIB.

Kasus ini bermula  saat  pelapor mendapatkan surat peringatan Ke-I  dari Bank Mandiri  dengan No. SAM.SA1/JKO.1044/2016 tertanggal 10 November 2016. Dalam surat  itu berisi pernyataan bahwa HPR diminta  untuk segera melunasi kewajibannya beserta rencana konkrit penyelesaiannya,  selambat-lambatnya 7 hari  sejak surat  diterima, dengan posisi kewajiban  kredit tertanggal  10 November 2016 sebesar Rp 2.875.521.550,00. Rinciannya, Hutang Pokok Rp 1.840.956.132,00, ditambah Tunggakan Bunga Rp 1.034.565.423,00.

Alasannya, HPR dinyatakan memiliki pinjaman kepada tergugat ( Eks Legacy Bank Dagang Negara) No. 34/006/KMK.PON tangal 5 Januari 1991, dengan posisi pinjaman saat ini Rp 2.875.521.555,00.

Berkaitan hal itu ,  kuasa hukum  HPR, Hartono  meminta klarifikasi melalui surat Ref. No. 11.15/HTP/2016 tertanggal 30 November 2016 terhadap  surat dari Bank Mandiri ,  dengan pertanyaan  3 hal;
a). Apakah benar untuk kewajiban kredit berdasarkan Penjanjian Kredit (Tambahan ) No.32/006/KMK.PDN tanggal 5 Januari 1991 di PT Bank Mandiri Tbk masih exsis hingga saat ini setelah 25  tahun berjalan?

b). Jika 'Ya' mohon kami diberikan bukti copy Aktifitas Rekening No. 119.010.000.6863, beserta dengan turunan lengkap dari Perjanjian Kredit tersebut.

c). Apakah ada aset jaminan milik  Penggugat untuk meng-cover kewajiban  kredit sebesar Rp 2.875.521.555,00.

Pada tanggal 9 Desember 2016 pihak bank  menjawab , dan   membenarkan  bahwa HPR mempunyai pinjaman pada Bank Mandiri (Persero) Tbk (Eks . Legacy Bank Dagang Negara) Rp 2.875.521.555,00, dan terdapat agunan kredit berupa sertipikat hak milik No. 72/ Kadubeureum atas nama  Amirudin bin Bahrudin dengan luas tanah 88.940 M2 yang terletak di Desa Kadubeureum, Pabuaran, Serang.

Namun demikian jawaban tersebut  ditolak oleh  Hartono  melaluai suratnya Ref.No.  1.2/HTP/2016 tertanggal  9 Januari 2017,  karena pihak Bank Mandiri tidak dapat memperlihatkan dekumen asli jaminan kredit kepada kami  sebab,  hanya mengirimkan dekumen copy yang berupa antara lain; foto copy jaminan kredit tambahan,  foto copy Saldo Balance /Account Namber, foto copy surat urusan piutang negara,  dan lainnya. Karenanya,   menurut Hartono   pebuatan pihak Bank Mandiri  merupakan perbuatan yang menyalahi  ketentuan   perbankan, karena senyatanya pihak kami  sudah tidak ada lagi rekening pinjaman, dan klien kami tidak pernah membuat, menandatangani,  apa lagi menyetujui adanya Kredit Tambahan  yang dimaksud .

Sementara itu,  dalam masalah ini PT.  Bank Mandiri digugat oleh HPR  di Pengadilan Negeri Jakarta Barat  sebesar Rp  1 triliun lebih, karena melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan ini tercatat  dengan NO: 274/Pdt/G/2017/PN.Jkt Brt tanggal 26 April 2017. (SUR).

No comments

Powered by Blogger.