Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Korupsi Pelabuhan Laut Kaimana.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Berkaitan dengan kasus Korupsi Pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana,  di Propinsi Papua Barat , atau Pembangunan Dermaga Kaimana yang merugikan negara sebesar Rp 58 milyar, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka .

Pertama,  tersangka  AK,  Kontraktor/Direktur PT. Sakura Permai Jaya. Berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-133/F.2/Fd.1/11/2016 tanggal 1 November 2016;

Kedua,  tersangka MCK,  mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kaimana,   ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 5 Desember 2017 sampai dengan 24 Desember 2017 berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-38/F.2/Fd.1/12/2017 tanggal 5 Desember 2017.

Penyidik melakukan penahanan dengan pertimbangan  tersangka diancam pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti .

Seperti siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Puspenkum Kejagung ) menerangkan,  pada tahun 2010 dilakukan pengembangan Fasilitas Pelabuhan Laut Kaimana atau pembangunan Dermaga Kaimana Tahun Anggaran 2010-2012.

Didalam pelaksanaan pembangunan,  penanaman tiang pancang (pondasi) trestle dan dermaga, kontraktor tidak dapat melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis yang disyaratkan dalam rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) dalam kontrak.

Antara lain,  pemancangan tiang pancang tidak mampu mencapai kedalaman yang disyaratkan dalam kontrak, sehingga seluruh bagian Trestle panjang 50 meter dan lebar 6 meter (APBN TA-2010), Dermaga Fingger panjang 80 meter dan lebar 8 meter (APBN TA-2011), dan Dermaga/GT panjang 50 x 10 meter (APBD TA-2012) dalam kondisi goyang, sehingga kapal tidak bisa merapat untuk bersandar.
Perhitungan sementara kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp58 milyar.

Tersangka dijerat  Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan penyidik telah memeriksa puluhan saksi, kata Kapuspenkum Kejagung. (SUR).

1 comment:

  1. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    ReplyDelete

Powered by Blogger.