Terbukti Korupsi Rp 568 Milyar Mantan Manager PT. Pertamina Dihukum 8 Tahun Penjara

Bayu Kristanto (Baju Hijau)  Usai Di Vonis 8 Tahun Penjara

Jakarta,BERITA-ONE.COM.-Majelis hakim yang diketuai Frengky Tambuun SH menjatuhkan vonis terhadap mantan Meneger Marger Akuisisi Ditektorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto selama 8 tahun penjara potong tahanan. Vonis ini dinyatakan hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin  18 Maret 2019.

Hakim dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, terdakwa Bayu  terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama sama dengan
mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick Siahaan, dan mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardina alias Karen Agustiawan dengan  menyalahgunakan wewenangnya dalam melakukan investasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009.

Kata hakim, perbuatan terdakwa  Bayu melanggar Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelum hukuman dijatuhkan hakim menilai, hal hal yang memberatkan dan yang meringankan.

Yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat giatnya memberantas korupsi. Dan yang meringankan terdakwa sopan dan masih mempunyai tanggungan keluarga.

Tim Jaksa Penuntut Umum yang terdiri Segeng Rinyanta SH dan lainnya    dari Kejaksan Agung menuntut terdakwa Bayu selama 15 belas tahun penjara denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti dari Rp 113 milyar lebih. Atas putusan ini baik Jaksa atau terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT Pertamina melalui anak perusahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akuisisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap blok BMG.
Investasi di blok BMG kemudian ditindaklanjuti tanpa didahului kajian terlebih dahulu oleh Bayu bersama dua terdakwa lainnya yaitu Frederick dan Karen. 

Hal itu dianggap telah mengabaikan due diligence sebagaimana pedoman investasi Pertamina.

Walau belum ada landasan hukumnya April 2009, Karen kemudian memutuskan Pertamina menjalankan investasi tersebut. Namun, bukan mendapat untung, Pertamina justru rugi setara Rp 568 miliar itu.

Sebelumnya diharapkan PT Pertamina melalui  blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barrel per hari, tapi hanya  bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebesar 252 barel per hari.
Perusahaan ROC Ltd, yang menawarkan imvestasi tersebut memutuskan tidak meneruskan dan  menghentikan produksi minyak mentah tersebut karena tidak ekonomis. (SUR).



No comments

Powered by Blogger.