Lewat Genteng, Alex Curi Dompet, Laptop Dan Hp di perumahan pemda Sekayu
Diketahui tersangka melakukan aksinya pada hari sabtu tanggal 04 mei 2019 sekira pukul 03.30 wib. Dengan cara tersangka membuka atap genteng rumah korban kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil satu unit laptop merk acer, satu unit handphone merk Samsung galaxy j4 warna ungu, satu unit handphone merk vivo y71 warna hitam dan satu buah dompet yang berisi uang tunai sebesar Rp. 700.000.
Kapolres Muba AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM,S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Muba AKP DELI HARIS membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka ALEX, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya kita lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan kita selanjutnya mengamankan tersangka di dusun bailangu.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka kita juga mendapatkan barang bukti handphone Samsung galaxy j4 hasil dari kejahatan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (RM)



No comments