Status Tahanan Mark Sungkar Dialihkan Hakim Menjadi Tahanan Kota.
Jakarta,BERITA-ONE.COM-Mark Sungkar terdakwa kasus korupsi Kegiatan Triatlon Dana Pelatnas Asian Games 2018 status tahanannya dialihkan oleh Majelis Hakim dari rumah tahanan negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota, Rabu (5/5/2021).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam
pertimbangan hukumnya antara lain mengatakan, didasarkan pada
Permohonan dari Penasihat Hukum Terdakwa Mark Sungkar dan jaminan dari kedua
anak Terdakwa (Zaskia Sungkar dan Shiren Sungkar).
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH.MH pada intinya mengatakan,
terdakwa tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti, tidak akan
mengulangi perbuatan, dan akan selalu koperatif dan bersedia hadir dalam setiap
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan akan hadir dalam instansi
terkait jika hal tersebut diperlukan.
Majelis Hakim mengabukan permohonan pengalihan status penahanan
terdakwa Mark Sungkar dengan alasan yaitu; mencermati isi permohonan dari
Penasihat Hukum terdakwa,demi kemanusiaan,untuk pemulihan kondisi kesehatan terdakwa
yang sudah berusia lanjut.
Maka majelis hakim berkesimpulan bahwa permohonan dari
Penasihat Hukum Terdakwa untuk Pengalihan Penahanan terdakwa Mark Sungkar dari
Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Agung menjadi tahanan kota adalah beralasan dan
patut dikabulkan sejak tanggal ditetapkan” yaitu hari ini Rabu 05 Mei 2021.
Pengalihan status tahanan terhadap Mark Sungkar ini
dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota.
Terdakwa Mark Sungkar selaku Mantan Ketua Umum Cabang Olahraga
Triatlon periode 2015-2019 diduga terlibat dalam Korupsi Kegiatan Triatlon Dana
Pelatnas Asian Games 2018,
Pengalihan status penahanan Terdakwa Mark Sungkar menjadi
tahanan kota dilaksanakan pada pukul 17:00 WIB di Rumah Tahanan Negara (Rutan)
Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus
Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst. tanggal 04 Mei 2021. (SUR).
Teks foto: Mark Sungkar saat baru keluar dari Rutan
Salemba Cabang Kejagung.










No comments