Dua Tersangka Penyimpangan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation Tahap II.

Teks foto : Tersangka VHM dan BP.

Jakarta,BERITA-ONE.COM-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka VHM dan BP dalam perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan  Pekerjaan Pengadaan Aplikasi Smart Transportation SC Pada PT. SCC Tahun 2017, Rabu (26/7/2023).

Tersangka BP selaku Vice President Sales PT SCC dan tersangka VHM selaku Presiden  Direktur PT. SC yang merupakan Customer PT. SCC untuk kegiatan Pengadaan Aplikasi Smart 
Transportation SC Pada PT. SCC dengan MITRA PT. TAP pada Tahun 2017.

Penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. 

Para tersangka didampingi oleh penasehat hukum dan telah menandatangani Berita Acara Penerimaan dan Penelitian tersangka, Berita Acara Penerimaan dan penelitian barang bukti, serta Berita Acara Penahanan 
(tingkat penuntutan).

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melakukan penahanan terhadap Tersangka atas nama tersangka BP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala 
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan tersangka VHM ditahan di Rumah Tahanan kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan tanggal 14 Agustus 2023. 

Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Ko yang disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang 

No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang 
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 

UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang - Undang No.20 

Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan 

Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (SUR)



No comments

Powered by Blogger.