Alexius Tantrajaya SH.MH : Hakim Nakal Harus Dihukum Maksimal, dan Rekrutmen Hakim Harus Diubah
![]() |
Keterangan foto : Alexius Tantrajaya SH.MH. |
JAKARTA, BERITAONE.CO.ID--Untuk kesekian kaliny terungkap dan tertangkapnya lagi serta ditahannya 4 Oknum Hakim Nakal dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beserta Oknum Panitera dan Pengacara yang terlibat dalam memperdagangkan perkara yang kini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI.
Pengacara Alexius Tantrajaya SH.MH bependapat, bahwa peristiwa ini harus menjadi perhatian Ketua Mahkamah Agung RI untuk segera bisa mencari akar penyebab timbulnya keberanian Oknum Hakim melakukan perbuatan tercela yang bisa semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses Peradilan Indonesia.
Karena perbuatan tercela itu dikuatirkan bila berlarut tindakan Oknum Hakim Nakal dapat mencederai perasaan Hakim-Hakim lainnya yang masih banyak berkarakter baik, jujur dan berintegritas tinggi menjalankan tugasnya secara independen tanpa bisa dipengaruhi didalam memberikan Keadilan bagi pihak yang berperkara, harus tetap dijaga.
Oleh karenanya, masih kata Alexius, mekanisme rekruitmen karier Hakim bila menjadi penyebabnya haruslah segera dirubah, dan guna menimbulkan efek jera bagi Oknum Hakim Nakal yang terbukti telah melakukan tindak pidana Korupsi dan Gratifikasi .
Tambah Alexius , kepada para hakim nakal tersebut haruslah dijatuhkan hukuman yang maksimal dengan pemberatan ditambah 1/3 melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) R.I. kepada seluruh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Indonesia, maka dengan SEMA ini diharapakan dapat mencegah perbuatan tercela dilakukan.
Seperti diberitakan oleh sejumlah media masa, Sabtu dan Minggu lalu Kejaksaan Agung menangkap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M Arif Nuryana dan tiga hakim Tipikor Jakarta yang antara lain Djuyamto, Agam Syarif dan Ali Mohtatom.
Mereka ditangkap terkait kasus korporasi PT Wilmar Grop di Pengadilan Negri Jakarta Pusat. M Arif Nuryana, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima uang Rp 60 milyar rupiah dan ketiga hakim yang menangani kasus tersebut mendapatkan bagian Rp 22,5 milyar. Dalam amar putusannya hakim menyatakan, perkara ini memang ada perbuatan , tapi bukan pidana melainkan perdata/onslag.( SUR)
No comments