Mencuri Trafo Milik PT PLN, MA Ditangkap Tim Tekab Polres Prabumulih


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – Seorang pria berinisial M.A. (40), warga Jalan Majasari II, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, diringkus Tim Tekab Prabu Polres Prabumulih karena terlibat dalam kasus pencurian trafo milik PT PLN Persero.

Penangkapan terhadap buruh harian lepas ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025, yang menargetkan pelaku tindak pidana sesuai daftar Target Operasi (TO). M.A. diamankan petugas pada Senin, 7 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan.

Tim Tekab Prabu yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Tiyan Talingga, S.T., M.T., bersama Kanit Pidum IPDA Sucipto, S.H., berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Diketahui, aksi pencurian trafo tersebut terjadi pada Senin, 1 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di Gudang Yantek PLN, Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan. Pelaku memasuki gudang dan mengambil satu unit trafo.

Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh dua saksi, H dan A, yang saat itu hendak menyimpan trafo di lokasi. Mereka melihat bahwa kumparan tembaga dalam trafo telah hilang dan sempat menyaksikan dua orang melompati pagar gudang.

Akibat kejadian tersebut, PT PLN Persero mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000. Pihak perusahaan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur, dengan nomor laporan: LP / B / 46 / IV / 2024 / SPKT / POLSEK PRABUMULIH TIMUR / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMSEL, tertanggal 3 April 2024.

Kini, tersangka M.A. telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyita satu buah trafo sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(MM) 

No comments

Powered by Blogger.