Dua Pria Asal Sungai Rotan Dibekuk Usai Gasak Motor dan HP di Prabumulih


PRABUMULIH, BERITAONE.CO.ID – EN (28) dan JS (21), dua pria asal Desa Suka Cinta, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan hukum usai tertangkap tangan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

EN, yang diketahui merupakan buruh harian lepas sekaligus residivis kasus serupa, beraksi bersama rekannya JS yang belum memiliki pekerjaan tetap. Mereka terlibat dalam dua aksi pencurian yang menyasar sepeda motor dan barang elektronik milik warga.

Kejadian pertama terjadi pada 25 April 2025. Korban HH (33), seorang buruh warga Dusun II Desa Muara Sungai, kehilangan sepeda motor Honda Beat hitam nopol B 4592 FNN dan satu unit HP Oppo A16 warna perak yang diparkir di depan rumahnya. Saat kejadian, HH sedang membuat septic tank di belakang rumah. Total kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.

Aksi kedua terjadi pada 3 Mei 2025, menimpa L (30), ibu rumah tangga warga Dusun IV desa yang sama. L kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit hitam nopol BG 4104 CX yang diparkir di depan rumahnya usai pulang dari SPBU. Kerugian korban diperkirakan sebesar Rp7 juta.

Menindaklanjuti dua laporan tersebut, yaitu LP/B/15/IV/2025 dan LP/B/17/V/2025, Polsek Cambai segera melakukan penyelidikan. Informasi mengarah ke sebuah pondok di Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, tempat kedua pelaku bersembunyi.

Plh Kapolsek Cambai, IPTU Rama Juliani, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Andri Desi bersama Tim Elang Muara untuk melakukan penangkapan. Saat digerebek, EN sempat mencoba melarikan diri meski sudah diberi tembakan peringatan. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya.

Kedua pelaku lalu digelandang ke Mapolsek Cambai. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan satu unit HP Oppo A16 yang diduga hasil curian sebagai barang bukti.

Kini, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (MM)


No comments

Powered by Blogger.