DR Jhon N. P : Langkah Baik Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Kepada Hasto dan Tom Lembong
![]() |
| Keterangan foto : DR. Jhon N.Palinggi SE,MM,MBA. |
JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Presiden Prabowo Subianto memberikan Abolisi kepada Terdakwa Sekjen PDI-P Hasto Kristianto sedangkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapatkan Ammesti . Keduanya telah keluar dari tahanan sejak Jumat malam.
Terhadap hal tersebut DR Jhon N.P. Peringgi SE,MM, MBA, Pengamat Kebijakan Publik dan mantan tenaga ahli pengajar Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional) menilai baik Keputusan Presiden Prabowo Subianto ini dengan mengatakan
" Pemberian Amnesti dan Abolis merupakan hak mutlak prerogatip Presiden yang merupakan ranah Yudikatif sesuai dengan UU'45 negara Republik Indonesia", katanya Jumat, (1/8/202/)
Sedangkan arti dari Abolisi Jhon menjelaskan, adalah merupakan hak Presiden secara prerogatif dan mutlak dalam ranah Yidikatif yang tercantum dalam UU'45, dan artinya merupakan Pengampunan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung maupun Peninjauan Kembali ( PK) terhadap seorang terpidana.
Masih kata Jhon, sedangkan Amnesti merupakan Penghapusan Hukuman Pidana yang telah dijatuhkan maupun yan belum dijatuhkan kepada seseorang atau orang-orang. Dan Amnesti Ini sifatnya berlaku surut.
Menurut saya kalau Hasto mendapatkan (Amnesti) dan Tom Lembong mendapatkan (Abolisi), ini merupakan suatu langkah baik yang ditempuh Presiden," kata John
Langkah yang diambil Presiden ini sangat piawai dengan memberikan Amnesti dan Abolisi Kepada Hasto dan Tom Lembong. Dan saya kenal dengan keduanya itu , tutur John mengakhiri pendapatnya.
Seperti diberitakan oleh sejumlah media sebelumnya, Hasto diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta karena melakukan kurupsi dan Hakim menjatuhkan hukuman selama 3 tahun 6 bulan lamanya. Sebelumnya Jaksa KPK menuntuk 7 tahun penjar.
Sedangkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lenbong divonis selam 4 tahun 6 dan bulan dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 500 milyar lebih. Sebelumnya Jaks dari Kejagung menuntut 7 tahun penjara. (SUR)










No comments