DR Jhon N. P : Langkah Baik Presiden Dalam Memberikan Amnesti dan Abolisi Kepada Hasto dan Tom Lembong

Keterangan foto : DR. Jhon N.Palinggi SE,MM,MBA.

JAKARTA,BERITAONE.CO.ID--Presiden Prabowo Subianto memberikan Abolisi kepada Terdakwa Sekjen PDI-P Hasto Kristianto sedangkan   mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong mendapatkan Ammesti . Keduanya telah keluar dari tahanan sejak Jumat malam.

Terhadap hal tersebut DR  Jhon N.P. Peringgi SE,MM, MBA, Pengamat Kebijakan Publik dan mantan tenaga ahli pengajar  Lemhanas (Lembaga Pertahanan Nasional) menilai baik Keputusan  Presiden Prabowo Subianto ini dengan mengatakan

" Pemberian Amnesti dan Abolis merupakan hak mutlak prerogatip Presiden yang merupakan ranah  Yudikatif sesuai dengan UU'45 negara Republik Indonesia", katanya Jumat,  (1/8/202/)

Sedangkan arti dari Abolisi Jhon menjelaskan, adalah   merupakan hak Presiden secara prerogatif dan mutlak dalam ranah Yidikatif yang tercantum dalam UU'45,  dan  artinya  merupakan Pengampunan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan  Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung maupun Peninjauan Kembali ( PK)   terhadap seorang terpidana.

Masih kata Jhon, sedangkan Amnesti merupakan Penghapusan Hukuman Pidana yang telah dijatuhkan maupun yan belum dijatuhkan kepada seseorang atau orang-orang. Dan Amnesti Ini sifatnya berlaku surut.

Menurut saya  kalau Hasto mendapatkan (Amnesti) dan Tom Lembong mendapatkan (Abolisi), ini merupakan suatu  langkah  baik yang ditempuh Presiden,"  kata John 

Langkah yang diambil Presiden ini sangat piawai dengan memberikan Amnesti dan Abolisi Kepada Hasto dan Tom Lembong. Dan saya kenal dengan keduanya itu , tutur John mengakhiri pendapatnya.

Seperti diberitakan oleh sejumlah media sebelumnya, Hasto diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta karena melakukan kurupsi dan Hakim menjatuhkan hukuman   selama 3 tahun 6 bulan lamanya. Sebelumnya Jaksa KPK  menuntuk 7 tahun penjar.

Sedangkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lenbong divonis selam 4 tahun 6 dan  bulan dalam kasus korupsi impor gula yang merugikan negara Rp 500 milyar lebih. Sebelumnya Jaks dari Kejagung menuntut 7 tahun penjara. (SUR)

No comments

Powered by Blogger.